Www SidikPolisi News’id – Namlea “Kabupaten Buru” Propinsi Maluku’ (2/3/2026)
Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) mendesak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Namlea untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat yang lahannya telah digunakan untuk penanaman tiang listrik
Ketua DPC KWRI Kabupaten Buru Chairul Syam, dalam pernyataan resminya pada Senin (2/3), menyatakan bahwa salah satu warga desa Waeperang kecamatan Lilialy kabupaten buru yang lahannya telah dipergunakan oleh PLN Cabang Namlea tanpa izin untuk pembangunan infrastruktur listrik, keluhan warga tersebut akibat ulah PLN cabang Namlea, pasalnya hingga saat ini pihak PLN tidak memberikan kompensasi
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Lahan mereka digunakan untuk kepentingan umum, tanpa sepengetahuan dirinya, namun hal ini masih dimengerti oleh pihak PLN ketika pemilk lahan melakukan pendekatan diruang kerja kepala PLN Namlea saat itu
janji ganti rugi tidak kunjung terealisasi bahkan informasinya tiang tersebut mau dipindahkan dan hingga saat ini belum juga dipindahkan. Hal ini tentu tidak adil dan merugikan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Menurut KWRI, pembangunan infrastruktur listrik memang penting untuk meningkatkan akses energi bagi masyarakat, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak hukum dan ekonomi warga yang memiliki lahan. KWRI menekankan bahwa PLN harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait pembebasan lahan dan memberikan ganti rugi yang adil serta transparan.
“Kami meminta PLN untuk segera melakukan verifikasi data dan menyelesaikan proses pembayaran ganti rugi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Jika tidak, KWRI tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah hukum dan advokasi lebih lanjut untuk membela hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh KWRI. Masyarakat pun berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar di kemudian hari.
*(“Besugi AH’)*















