Orang-tua/Wali Peserta didik minta Tipikor Audit Penggunaan Dana BOS dan Dana Komite di SMKN 1 Galang

Deli Serdang, Sidikpolisinews – Karena masyarakat Orang-tua/Wali Peserta didik SMK Negeri 1 Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara sudah jenuh menunggu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 terkait penjelasan penggunaan Dana BOS dari Pemerintah dan Dana Komite dari Orang-tua/Wali Peserta didik setiap bulan di sekolah tersebut yang sampai turunnya berita ini tidak ada.

Makanya sampai tertayang 2 kali di Media ini atas laporan sejumlah Orang-tua/Wali peserta-didik sekolah tersebut kepada Penulis, dan terakhirnya meminta Tipikor pmengaudit penggunaan Dana BOS dan Dana Komite di sekolah itu, karena kenapa bisa ada Satpam dan Guru Honor di sekolah itu yang mengundurkan diri. Tentu saja karena honor/gaji mereka sampai 3 bulan tidak/belum dibayar.

Jadi apa kegunaan Dana BOS dari Pemerintah dan Dana Komite Rp.175.000/bulan/peserta didik Kelas X, Rp.160.000/bulan/peserta didik Kelas XI dan Kelas XII dari Orang-tua/Wali Peserta didik itu di iSMK Negeri 1 Galang?

Berarti diduga keras bobrok pembukuan keuangan di Sekolah tersebut makanya tidak berani dijelaskan kepada para Orang-tua/Wali Peserta didik tentang penggunaan dana BOS dan Dana Komite itu di SMKN 1 Galang.

Karena itulah para Orang-tua/Wali Peserta didik SMKN 1 Galang minta APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Tipikor untuk mengaudit pembukuan penggunaan dana BOS dan Dana Komite di SMKN 1 Galang. Sehingga semua bisa jelas dan transparan arah dana tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh yang mengaku Orang-tua salah seorang peserta didik Kelas X SMKN 1 Galang kepada Penulis sekembali dari menemui Bendahara SMKN 1 Galang (28/2/2026). Karena ada ancaman, bagi peserta didik yang tidak menyelesaikan Uang Komite, tidak akan diikutkan Ujian Semester Genab Tahun Pelajaran 2025-2026.

Lebih lanjut mengatakan, bahwa kepada Bendahara SMKN 1 Galang saya katakan, bahwa kami para Orang-tua/Wali Peserta didik selaku Mitra Kepala sekolah dalam membangun pendidikan bermutu dan berkualitas bagi peserta didik di sekolah ini, kenapa tidak dijelaskan kepada kami penggunaan dana BOS dan Dana Komite di sekolah ini? Sementara hal itu wajar kami ketahui dan apa lagi dana Komite itu sumbernya dari kami Orang-tua/Wali Peserta didik. Dan ditambah lagi info yang kami peroleh dari Sumber, bahwa l honor 3 orang Pengurus Komite SMKN 1 Galang masing-masing Rp.1.500.000/bulan bersumber dari Dana Komite.

Karena itulah saya tahan sampai 6 bulan uang Komite itu belum saya setor. Supaya kami Orang-tua/Wali dihadirkan menjelaskan kegunaan dana tersebut.

Dan kepada Bendahara SMKN 1 Galang (28/2/2026) saya tegaskan, bahwa tidak ada hubungannya Orang-tua/Wali Peserta didik belum melunasi dana Komite dengan peserta didik tidak diikutkan ujian. Karen Uang Komite adalah urusan dan tanggung-jawab Orang-tua/Wali Peserta didik. Sedangkan peserta didik tugasnya datang ke sekolah dan belajar ilmu pengetahuan dari Guru (Pendidik). Dan kalau memang juga tidak bisa diikutkan ujian Semester Genab Tahun Pelajaran 2025-2026 ini, saya minta diberikan Surat pernyataan, tegasnya.

Jadi, kebobrokan yang terjadi di sekolah ini sesuai fakta, saya dan kawan-kawan yang viralkan ke Media, ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Satpam SMKN 1 Galang yang mengundurkan diri Ramlan yang ditemui Penulis di kediamannya saat itu mengatakan, bahwa saya mengundurkan diri, karena honor saya 3 bulan belum dibayar, dengan dalih Uang Komite belum masuk. Padahal saya ketahui, bahwa honor Satpam itu sudah dianggarkan didalam dana BOS. Kenapa berdalih pada dana Komite?

Kemudi-
an baru saya tahu permainan di pembukuan Bendahara SMKN 1 Galang. Tatkala saat saya meminta upah kerja membabat rumput dip SMKN 1 Galang pada saat saya masih aktif Satpam senila Rp.100.000.- ditambah Rp.30.000- uang beli minyak mesin babat, total = Rp.130.000.

Akan tetapi betapa terkejutnya saya ketika melihat dan membaca Laporan Dana BOS dan Laporan Dana Komite diatas Meja Bendara SMKN 1 Galang saat itu, tampak upah babat rumput dibengkakan pada masing-masing laporan tertulis Rp.750.000.

Bagaima-
na menurut nurani Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara hal itu?
Dan bila Tipikor turun mengaudit pembukuan Bendahara SMKN 1 Galang terkait upah babat yang sebenarnya senilai tersebut yang kemudian dibengkakan pada laporan, saya bersedia memberi kesaksian bila diperlukan, tegasnya.

(Sudirman Dachi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *