Breaking News
RPA indonesia kawal dua PMI di irak: ” saya takut di bunuh”, jeritan kiki chandra praditia menunggu di pelumpang. Jakarta, Sidikpolisinews.id 10 Juni 2026 — Kasus yang dialami Kiki Chandra Praditia, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nganjuk, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari RPA Indonesia. Informasi awal mengenai kasus tersebut diterima melalui laporan yang disampaikan Radio Andika FM Kediri. Menindaklanjuti laporan itu, RPA Indonesia segera melakukan pendalaman data serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan perlindungan bagi korban. Ketua Umum Jeannie Latumahina menjelaskan, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima, Kiki diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke Irak pada November 2025 melalui jalur yang diduga tidak sesuai prosedur. “Sebelum keberangkatan tidak terdapat perjanjian kerja yang ditandatangani, dan visa yang digunakan merupakan visa kunjungan atau visa turis,” ujar Jeannie. Setelah sempat berada di Dubai, Kiki tiba di Baghdad dan ditempatkan oleh agensi Al Burkhan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Selama bekerja, Kiki mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, serta perlakuan yang tidak manusiawi. Dalam komunikasi dengan RPA Indonesia, Kiki menyampaikan ketakutannya dan memohon bantuan agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia. “Saya takut dibunuh,” ungkap Kiki. Saat ini Kiki telah melaporkan kondisinya kepada KBRI Baghdad dan masih menunggu proses penanganan lebih lanjut. Pada Selasa (9/6/2026) pukul 11.30 WIB, RPA Indonesia telah menyerahkan seluruh data dan kronologis kasus kepada Kementerian Luar Negeri RI serta KBRI Baghdad. RPA Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Perlindungan WNI atas respons dan perhatian yang diberikan terhadap kasus tersebut. Selain mendampingi Kiki Chandra Praditia, RPA Indonesia juga tengah mengawal kasus PMI asal Indonesia lainnya di Irak, yakni Ika Arsaya Jala. Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri RI, saat ini Ika sedang menjalani proses penyelesaian administrasi keimigrasian di Irak dengan pendampingan Kementerian Luar Negeri RI, KJRI Erbil, serta kuasa hukum yang difasilitasi oleh perwakilan RI di Irak. RPA Indonesia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga Ika Arsaya Jala dapat segera kembali ke Indonesia dengan selamat. Kasus yang dialami Kiki Chandra Praditia dan Ika Arsaya Jala menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. RPA Indonesia berharap Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perekrutan serta pemberangkatan PMI secara ilegal yang masih terjadi di berbagai daerah. Langkah tegas dinilai penting untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi, kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. Bersama Radio Andika FM Kediri, RPA Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan serta proses pemulangan Kiki Chandra Praditia dan Ika Arsaya Jala hingga keduanya dapat kembali berkumpul bersama keluarga dalam keadaan aman, sehat, dan bermartabat. Versi ini telah diperbaiki dari sisi ejaan, alur, konsistensi istilah, dan kaidah penulisan berita agar lebih layak untuk dipublikasikan di media daring maupun cetak. Rahmat Hidaya ( Kordinator Liputan ) Gakkum Kementerian ESDM Jangan Merasa Paling Benar La Ode Ida Serang Balik Tim Gakkum ESDM: “Jangan Atas Nama Hukum Lalu Menghakimi” AUDENSI KOMUNITAS SENI BUDAYA PETUAH TENGGARA DENGAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LANGKAT Perkuat Tata Kelola Gampong, Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Anggota Tuha Peut
Berita  

Rokok Ilegal Masih Beredar di Cicurug, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Aparat

Sukabumi – Sidikpolisinews.id

Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Produk tembakau ilegal tersebut dilaporkan masih beredar dan diperjualbelikan secara tertutup di sejumlah titik, termasuk di kawasan Pasar Cicurug. senin 23/02/2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok tanpa pita cukai itu diduga dipasok oleh seorang individu berinisial D. Aktivitas distribusi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat berwenang, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

Hasil penelusuran awak media menemukan bahwa sejumlah pedagang mengakui masih menjual rokok tanpa pita cukai, meskipun tidak dipajang secara terbuka. Seorang pemilik toko sembako berinisial A mengungkapkan, rokok tersebut hanya disediakan apabila ada permintaan dari pembeli.

“Saya jual kalau ada yang pesan saja, Pak. Ambil barangnya dari saudara D,” ujarnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan pedagang lain di sekitar pasar. Mereka menyebut transaksi dilakukan secara tertutup untuk menghindari perhatian, meskipun keberadaan rokok ilegal tersebut dinilai masih relatif mudah ditemukan.

Seorang pedagang warung kecil yang enggan disebutkan identitasnya menuturkan bahwa praktik jual beli rokok tanpa pita cukai kerap terjadi di lingkungan pasar. Kondisi tersebut dinilai meresahkan karena selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, segera mengambil langkah penertiban dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting guna memberikan efek jera serta menjamin keadilan hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Repoter : Alip waedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *