LECEHKAN PUTUSAN ADAT, ALIANSI MASYARAKAT ADAT DUKUNG PENGUSIRAN PBS PT HAL DARI KECAMATAN TUALAN HULU

Aksi Demonstrasi Masyarakat Hukum Adat Kecamatan Tualan Hulu di Palangkaraya memprotes pelecehan putusan adat oleh PT HAL pada tahun 2025 lalu dengan membentangkan spanduk "Terkutuklah orang yang melecehkan Hukum Adat"

TUALAN HULU, KOTIM (SIDIKPOLNEWS.ID) –Masyarakat adat di Kecamatan Tualan Hulu mengecam keras atas pembangkangan terhadap Putusan Adat oleh perusahaan sawit PT HAL. Sebagaimana diketahui PT HAL sudah dikenakan sanksi adat oleh Kedamangan Kecamatan Tualan Hulu.

Kasus ini sudah berlangsung hampir tiga tahun. Bahkan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng sudah turun tangan, tetapi sampai saat ini PT HAL tetap melawan putusan adat tersebut. Perusahaan sawit  asal Pulau Jawa tersebut terkesan melecehkan adat Dayak Kalteng dan tidak menghormati lembaga adat setempat.

Masyarakat Adat Kecamatan Tualan Hulu juga sempat menggelar aksi demonstrasi di Betang Hapakat dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya memprotes pembangkangan perusahaan terhadap putusan adat.

Pembangkangan perusahaan tersebut bertentangan dengan Falsafah Huma Betang Belom Bahadat yang dijunjung oleh masyarakat di Kalimantan Tengah sehingga masyarakat adat Dayak merasa diinjak-injak harga dirinya oleh PT HAL.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Tualan Hulu Suwandi Asmin, SE, M.Si mendukung aksi Demo Besaran-Besaran Masyarakat  Dayak Kecamatan Tualan Hulu untuk mengusir PT HAL dari Kecamatan Tualan Hulu.

Aksi ini akan digelar pada hari Selasa, 24 Februari 2026 di Kantor Kebun PT HAL yang akan dihadiri oleh ribuan masyarakat adat se Kalimantan Tengah.

Ini adalah bentuk penolakan terhadap perusahaan yang dinilai telah melecehkan putusan adat sehingga harus diusir dari lingkungan masyarakat adat karena  tidak menghargai adat setempat.

PT HAL dan perusahaan induknya PT UPC  juga telah dilaporkan karena sebagian ribuan hektar  kebunnya belum mengantongi ijin HGU. Aliansi masyarakat adat Kecamatan Tualan Hulu sempat menggelar aksi demonstrasi di pabrik PT UPC pada tahun 2025 lalu.

AKSI DEMONSTRASI DI PABRIK PT UPC MEMPROTES RIBUAN HEKTAR LAHAN TANPA HGU

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Tualan Hulu Suwandi Asmin, SE, M.Si mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Pabrik PT UPC menuntut agar ribuan hektar lahan yang tidak memiliki ijin HGU tersebut diserahkan untuk masyarakat karena tindakan tersebut merupakan praktek ilegal yang merugikan Negara dan masyarakat adat.

Suwandi menilai kedua perusahaan tersebut telah merugikan negara ratusan milyar karena aktivitas kebun ribuan hektar tanpa ijin HGU sudah berlangsung hampir 15 tahun. Pihaknya menuding perusahaan tersebut tidak patuh terhadap hukum negara dan hukum adat.

(Yinto-Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *