SIDIKPOLISINEWS.ID, Jakarta Utara ,– Jajaran Opsnal Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Seorang pria berinisial FIM diamankan setelah diduga membobol rumah milik korban, Chandra Ardiata (55) dan membawa kabur brankas berisi uang tunai serta perhiasan emas.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Tersangka berjalan dari rumah kontrakannya menuju kediaman korban. Sekitar pukul 10.00 WIB, FIM membuka pintu rumah menggunakan kunci yang sebelumnya ia temukan di depan rumah korban sekitar satu bulan lalu.
“Pelaku sudah mengenal korban dan keluarganya. Ia mengetahui kondisi rumah dalam keadaan kosong, sehingga aksinya sudah direncanakan,” jelas Kapolsek Imanuel Sinaga. S.H, S.I.K, M.H.dalam konferensi pers,Rabu (18/2/2026).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka naik ke lantai dua menuju kamar korban dan mengambil brankas yang berisi uang tunai dan sejumlah perhiasan emas. Brankas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper berwarna hitam dan dibawa ke kontrakan tersangka.
Sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka membongkar brankas menggunakan obeng. Dari dalam brankas, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp60.950.000 serta sejumlah perhiasan emas. Sementara itu, uang sebesar Rp20 juta dibungkus kain dan disembunyikan dalam kotak handphone merek Infinix di bawah rak.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka membawa brankas dan obeng untuk dibuang ke sungai di wilayah Pademangan Timur. Koper ditinggalkan di pinggir jalan. Tersangka kemudian kembali ke kontrakan sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp60.950.000
- Uang tunai Rp20.000.000
- Satu gelang emas seberat 28 gram
- Satu kalung emas seberat 8 gram
- Satu cincin motif tiga seberat 6 gram
- Satu cincin bermata batu hitam seberat 5 gram
- Satu gelang emas seberat 22 gram
- Satu dompet warna hitam
- Jaket hoodie warna hitam
- Sandal merek Ando warna biru
Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan di kontrakan tersangka.

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV, serta melakukan penyelidikan intensif.
Meski CCTV di dalam rumah telah dicabut dan dirusak oleh pelaku, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi dan petunjuk lainnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap tersangka di kontrakannya.
“Belum sampai 24 jam, pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yang sempat dibuang,” tegas Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf dan mengaku bertindak seorang diri. Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif narkoba. Uang hasil kejahatan juga belum sempat digunakan.
Polisi menyebut, tersangka bukan residivis dan belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya. Namun dari kronologi, tindakan tersebut dinilai telah direncanakan, mengingat tersangka menyimpan kunci yang ditemukan selama satu bulan dan telah menyiapkan koper sebelum melancarkan aksinya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolsek Pademangan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan rumah, termasuk pengamanan kunci dan sistem pengawasan CCTV.(Slh)















