Surabaya, Sidikpolisinews.id – Terkait pemanggilan Ibu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang di jadwalkan di gelar Kamis (05/02/2026) oleh Pengadilan Tipikor Jl. Raya Juanda no. 82-84 Kecamatan Sedati, Sidoarjo, atas proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur terus bergulir dan memasuki fase penting dalam persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi, untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kehadiran kepala daerah tersebut dinilai krusial untuk mengungkap alur kebijakan dan mekanisme penyaluran dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara agenda Rapat Paripuna Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah di jadwalkan sebulan sebelumnya. Setelah di konfirmasi via sambungan seluler oleh Heru Satrio Ketua MAKI Jatim, Ibu Khofifah menyampaikan secara langsung tidak bisa memenuhi panggilan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di karena ada benturan jadwal yang sama dengan agenda rapat paripurna yang telah di jadwalkan sebulan lalu sedangkan jadwal pemanggilan dari JPU tiga hari lalu lewat kantor Gubernur Grahadi.
Ibu Khofifah juga menegaskan telah berbagi tugas dengan Wagub Emil Dardak untuk menghadiri agenda Rapat dengan Dinas PU (Pekerjaan Umum) Pusat terkait rencana pembangunan Jembatan Layang yang melintasi dari Lingkar Timur ke Taman Pelangi. Ibu Khofifah tidak dapat memenuhi surat panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan di sampaikan melalui Surat Permohonan tunda atau dijadwalkan ulang kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari ini Kamis (05/02/2026)
Menurut KPK, nama Khofifah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi yang dibacakan dalam persidangan, sehingga keterangannya dinilai relevan untuk memperjelas konstruksi perkara. Selain itu, majelis hakim juga secara langsung meminta jaksa menghadirkan Khofifah sebagai saksi guna memperdalam fakta-fakta persidangan.
Perkara persidangan hibah pokmas jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur. Secara kelembagaan, kehadiran seorang gubernur sebagai saksi dalam perkara korupsi memiliki makna penting. Hal ini mencerminkan prinsip akuntabilitas publik, bahwa setiap pejabat negara, tanpa kecuali, dapat dimintai keterangan dalam proses hukum sepanjang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam perkara ini Heru Satrio Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Jatim menyoroti perihal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK yang beredar ke publik dan media massa. Heru Satrio mempertanyakan bagaimana dokumen BAP penyidik yang seharusnya bersifat rahasia bisa tersebar dan di ekspos secara luas, menurut Heru Satrio, BAB tersebut seharusnya hanya diketahui oleh pihak penyidik KPK sehingga terjadi kebocoran ini menjadikan tanda tanya ? dan menimbulkan kekhawatiran adanya muatan politis dibalik semua ini.
Ia mengingatkan agar KPK tidak mengulangi praktek praktek yang berpotensi menimbulkan persepsi politisasi hukum, seperti yang pernah terjadi sebelumnya ketika sejumlah informasi diberikan tanpa ada penjelasan resmi, dan hingga kini belum mendapatkan klarifikasi yang memadai.
Selain itu Heru menegaskan yang berkaitan dengan konteks BAP penyidikan di terima masyarakat luas khususnya terkait pembagian persentasi yang disebutkan dalam isi BAP menyebutkan adanya pembagian 30 persen untuk Gubernur, 30 persen untuk Wakil Gubernur, 10 persen untuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan masing masing mendapat 5 persen untuk pejabat lainnya sampai akumulasi 240 persen logika ini bagaimana ? Heru Satrio menilai jika dianalisis secara logika sehat, nilai akumulasi pembagian tersebut sangat janggal dan patut di uji secara mendalam.
“Berita Acara Penyidikan (BAP) bukan sebagai sesuatu yang yang bersifat final, hal ini merupakan keterangan yang diberikan kepada penyidik dan tidak di sampaikan di bawah sumpah” terang Heru.
“Oleh karena itu, dalam persidangan nantinya, setiap saksi wajib memberikan keterangan di bawah sumpah, dan sangat mungkin terjadi pencabutan atau perubahan keterangan yang terdapat dalam BAP tersebut sesuai fakta yang muncul dalam persidangan” tegas nya.
Seharusnya KPK lebih mengedepankan pembuktian formil di persidangan dengan menghadirkan pihak yang pertama kali menyampaikan keterangan tersebut, bukan langsung membuat kesimpulan lebih lanjut dari BAP yang belum melalui proses pengujian di Pengadilan.
Ketua MAKI Jatim berharap proses hukum ini dapat berjalan secara objective, transparan, dan bebas dari kepentingan politis, serta menyerahkan sepenuhnya pembuktian kebenaran materiil dalam mekanisme persidangan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku saat ini.
Selain itu Ibu Khofifah menyampaikan kepada Heru MAKI bahwa beliau sebagai warga negara yang patuh dan tunduk terhadap ketentuan hukum, karena beliau juga menyadari bahwa siapapun jabatannya apapun harus tunduk di mata hukum dan tidak pandang siapapun, dan Ibu Khofifah akan siap memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunggu panggilan yang di jadwal kan berikut nya.(haryo)


















