Hal – Sel, Sidik Polisi News – Mantan Calon Anggota DPRD Provinsi
Maluku Utara dari Partai Golkar daerah pemilihan Halmahera Selatan nomor urut 9, Edi Tatipatah, disarankan agar tidak lagi membawa-bawa nama wartawan dalam berbagai aktivitasnya. Imbauan ini muncul seiring status yang bersangkutan saat ini sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 125 Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. 4/2/2026
Selain berstatus sebagai guru PPPK, Edi Tatipatah juga diketahui sebagai pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sekaligus pemilik PKBM Kezia Pratama. Dengan status tersebut, sejumlah pihak menilai perlu adanya kehati-hatian dalam menjalankan peran dan aktivitas di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan profesi kewartawanan.
Secara umum, ASN maupun PPPK tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai wartawan. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk menjaga netralitas, profesionalisme, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan. Profesi wartawan dituntut untuk bersikap independen, objektif, dan bebas dari pengaruh jabatan maupun kepentingan tertentu, sementara ASN dan PPPK terikat oleh aturan kedinasan serta kode etik aparatur negara.
Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang berpotensi memengaruhi independensi, termasuk sebagai aparatur sipil negara. Hal ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik dan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat ASN atau PPPK yang terbukti merangkap sebagai wartawan atau mengatasnamakan profesi kewartawanan dalam menjalankan tugasnya, maka yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin ASN.
Adapun bentuk sanksi disiplin tersebut dapat berupa:
Teguran lisan atau tertulis, sebagai sanksi tingkat ringan hingga sedang apabila terbukti melanggar ketentuan kedinasan.
Pemanggilan oleh Inspektorat, guna dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.
Sanksi berat hingga pemberhentian, apabila pelanggaran dilakukan secara berulang atau terbukti melanggar ketentuan secara serius.
Oleh karena itu, meskipun yang bersangkutan sebelumnya pernah atau memiliki latar belakang sebagai wartawan, setelah resmi berstatus sebagai Guru PPPK, maka seluruh aktivitas dan pernyataan di ruang publik diharapkan tidak lagi mengatasnamakan profesi kewartawanan. Langkah ini dinilai penting demi menjaga integritas pribadi, profesionalisme sebagai pendidik, serta mencegah persoalan hukum dan etik di kemudian hari.
Dan Apabila kalau sesorang bukan profesi wartawan, tetapi membawah nama wartawan untuk menakut-nakuti masyarakat maka imbasnya bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib (M.Tahapary)


















