HalSel, Sidik Polisi News – Kepala Desa Kou Bala-Bala, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Baihaki Sabela, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) Nomor: STPL/82/II/2026/SPKT, dan dilayangkan oleh Nasir Arsad selaku pelapor pada tanggal 3 / 2 / 2026. Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Berdasarkan keterangan tertulis Nasir Arsad dalam pengaduannya kepada pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada 30 Desember 2024. Saat itu, dirinya dipercaya oleh Kepala Desa Kou Bala-Bala untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan lampu jalan di desa tersebut.
Proyek pengadaan lampu jalan itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Nasir Arsad kemudian melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan dan menyelesaikan seluruh item pekerjaan sebagaimana yang telah diperjanjikan bersama pemerintah desa.
Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran yang diterima oleh pelapor tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai proyek. Terlapor Baihaki Sabela baru melakukan pembayaran sebesar Rp119.000.000, sehingga masih terdapat sisa tunggakan sebesar Rp31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) yang hingga kini belum dibayarkan.
“Sejak pekerjaan selesai, saya sudah berulang kali meminta sisa pembayaran tersebut, baik secara lisan maupun melalui komunikasi langsung. Namun sampai sekarang belum juga dilunasi,” ungkap Nasir Arsad sebagaimana tertuang dalam laporan pengaduannya di Polres Halmahera Selatan.
Lebih ironisnya lagi, meski proyek pengadaan lampu jalan tersebut telah rampung dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sisa pembayaran tersebut tidak kunjung direalisasikan oleh terlapor. Bahkan, menurut pelapor, permasalahan ini telah berlangsung sekitar dua tahun lebih tanpa adanya itikad baik dari Kepala Desa Kou Bala-Bala untuk menyelesaikan kewajibannya.
Akibat kejadian tersebut, Nasir Arsad mengaku mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan berulang kali, namun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir.
“Atas dasar itu, nasir secara resmi melaporkan yang bersangkutan ke Polres Halmahera Selatan agar masalah ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor juga berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu (M.Tahapary)


















