HalSel, Sidik Polisi News – Pembebasan lahan untuk perpanjangan Bandara Oesman Sadik di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali menuai persoalan serius. Permasalahan ini mencuat setelah pernyataan Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan, Farid, yang kala itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Keuangan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Halmahera Selatan.
Dalam RDP tersebut, Farid menyampaikan bahwa empat lahan di sekitar Bandara Oesman Sadik telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Pernyataan itu disampaikan secara terbuka di hadapan anggota Komisi II DPRD serta para pemilik lahan, yakni keluarga Musa Lauri dan keluarga Kasman Marengkeng, yang hadir langsung dalam rapat tersebut.
Farid menyebutkan secara tegas bahwa empat bidang tanah yang telah dibayarkan adalah milik Musa Lauri, Kasman Marengkeng, Ibu Mariyam, dan Hi. Husen. Meski kemudian Farid sempat meralat pernyataannya, namun pernyataan awal tersebut sudah terlanjur didengar dan dicatat oleh para pemilik lahan maupun anggota Komisi II DPRD.
Pembebasan lahan untuk perpanjangan Bandara Oesman Sadik juga diduga kuat sarat praktik mafia tanah dan gratifikasi yang melibatkan oknum-oknum pegawai berwenang.
Dugaan perampasan tanah mencuat dari pernyataan Om Simon, yang menyebutkan bahwa tanah miliknya yang dijual kepada Hi. Husen seluas kurang lebih satu hektare dua ratus meter. Namun dalam praktiknya, sebagian tanah milik Musa Lauri dan Kasman Marengkeng justru ikut dikuasai secara tidak sah.
Hi. Husen sendiri mengungkapkan bahwa nilai uang yang seharusnya ia terima dari hasil penjualan tanah untuk keperluan perpanjangan bandara adalah sebesar Rp2,2 miliar. Namun kenyataannya, ia hanya menerima Rp1,6 miliar. Hi. Husen juga mengaku bahwa sebagian uang tersebut dibagikan kepada oknum-oknum pegawai tertentu, bahkan ia menyebutkan nama-nama pihak yang diduga terlibat.
Atas dasar berbagai pengakuan dan kejanggalan tersebut, Kapolda Maluku Utara didesak untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum pegawai aset daerah, pihak bandara, serta seluruh instansi yang terlibat dalam proses pembebasan lahan untuk perpanjangan Bandara Oesman Sadik dinilai sangat mendesak demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para pemilik lahan yang dirugikan. (LM.Tahapary)


















