Banyuasin, Sidikpolisinews.id – Pemerintah Desa Mekar Sari mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rapat yang digelar Sabtu, 8 Februari 2025, guna membahas somasi yang dilayangkan warga terhadap Kepala Desa (Kades) Marijan. Somasi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan APBDes.
Rapat tersebut dihadiri oleh perangkat desa, Pj Camat Karang Agung Ilir Bapak Arkiman, Kapolpos Kai Ipda Pogoh Wirawan, Pendamping Desa Bapak Ashadi, serta tenaga ahli dari PMD Banyuasin, Bapak Panji.
Dalam pertemuan itu, Kades Marijan menjelaskan bahwa pembangunan fisik yang dipermasalahkan dalam somasi telah direalisasikan sesuai rencana. Namun, BPD tetap menyoroti sejumlah persoalan, salah satunya insentif Linmas yang belum dibayarkan sejak Oktober hingga Desember 2024. Selain itu, BPD juga mempertanyakan perbedaan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam APBDes dengan material yang digunakan di lapangan.
Ketua BPD Mekar Sari, Erlan Hadi, menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya pada realisasi fisik pembangunan, tetapi juga pada dugaan ketidaksesuaian anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Sebagai BPD, kami menegaskan bahwa permasalahan ini lebih kepada dugaan penyimpangan anggaran yang tidak sejalan dengan perencanaan awal. RAB sudah dibuat berdasarkan kajian dari tim ahli pendamping desa, termasuk gambar dan anggaran yang telah disepakati.
Jika kemudian masih ada pengurangan anggaran yang tidak sesuai, ini tentu melanggar peraturan yang berlaku,” ujar Erlan, yang juga merupakan Ketua PAC Abpednas Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin.
Adapun regulasi yang dianggap relevan dalam persoalan ini di antaranya:
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)
PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Isu Upaya Penyelesaian di Luar Mekanisme Resmi
Dalam rapat tersebut, muncul pula pembicaraan terkait adanya upaya agar somasi yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Salah satu perwakilan warga menyatakan bahwa ada pihak yang mengusulkan jalan tengah dengan pendekatan yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
“Saya pribadi menolak upaya penyelesaian seperti itu. Jika memang merasa benar dengan alasan telah ada realisasi fisik, seharusnya mereka menghadapi persoalan ini secara terbuka, bukan dengan cara-cara seperti itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat saat ini mulai kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan yang ada. “Iya, kira-kira begitulah! Yang jelas, kami rakyat mulai tidak percaya,” tambahnya melalui pesan singkat.
Dengan adanya indikasi ketidaksesuaian anggaran serta dugaan penyelesaian yang tidak sesuai mekanisme, masyarakat berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, dapat segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk Kades Marijan, belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan
Pewarta tim















