banner 728x250

Madas Daerah Anak Serumpun Menerima Kuasa Dari Ahli Waris Atas Dokumen Kepemilikan Berupa Eigendom Sejak 1942

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Sidikpolisinews.id – Melalui salah satu perwakilan Madas Asli Madura Daerah Anak serumpun menyampaikan secara tegas bahwa kehadirannya di Polrestabes untuk melakukan klarifikasi atas pemasangan police line di kantor Jalan Darmo Nomor 153 Surabaya, hal ini merupakan bentuk pendampingan terhadap ahli waris yang sah, bukan melakukan tindakan penyerobotan serta menguasai lahan secara sepihak yang di tuduhkan kepada Madas. Perihal ini disampaikan di halaman gedung Polrestabes Surabaya pada Jumat malam (16/1/2026) oleh salah satu perwakilan dari Madas Daerah Anak Serumpun.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur Madas Madura Asli Muhammad Ridwansyah, menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi (police line) di lokasi bersangkutan dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami klarifikasi bahwa Madas Madura Selidaranan Serumpun telah menerima kuasa resmi dari ahli waris pada tahun 2021, oleh sebab itu, kami tidak melakukan tindakan sembarangan atau menguasai lahan yang bukan milik kami. Pihak yang memiliki hak sah atas objek lahan dan bangunan tersebut adalah ahli waris dari almarhumah Ibu Artini,” ujar Ridwansyah dengan tegas.

banner 325x300

Menurutnya, pada saat proses pemasangan police line berlangsung, pihak ahli waris juga telah menerima tanda terima resmi yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya. Ridwansyah turut mengapresiasi komitmen aparat kepolisian dalam menangani perkara ini. “Alhamdulillah, rekan-rekan dari Polrestabes Surabaya telah bekerja dengan profesional, mendukung proses penegakan hukum dengan baik. Untuk kedepannya, kami akan tetap mematuhi semua aturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ucapnya

Selain itu, Nasiruddin dari DPC Madas Kabupaten Bangkalan menyatakan bahwa kehadiran Madas di lokasi tersebut bukan untuk memicu konflik, dan tidak membuat konflik melainkan untuk membantah tuduhan yang menyatakan bahwa Madas Daerah Anak Serumpun ini melakukan penguasaan lahan tanpa dasar hukum. “Kami tidak datang untuk melakukan mediasi, melainkan untuk membantah anggapan yang salah bahwa perkara ini berada di luar kewenangan Madas. Bahkan, kami dapat menunjukkan rangkaian dokumen kepemilikan lahan dan bangunan tersebut yang sudah ada sejak tahun 1942, jauh sebelum Indonesia merdeka,” jelas Nasiruddin.

Ia menambahkan, bahwa setiap klaim kepemilikan dari pihak lain harus didukung oleh dasar hukum yang jelas dan sah. “Jika ada kelompok atau pihak lain yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka, kami akan menanyakan dasar hukum apa yang menjadi landasan klaim tersebut. Terutama jika terdapat proses pemindahan hak kepemilikan, hal tersebut harus dapat dijelaskan secara rinci. Selain itu, jika ada proses gugatan hukum yang berjalan, pemilik sah berhak mendapatkan tembusan resmi sesuai dengan ketentuan hukum,” sambung nya .

Nasiruddin menegaskan bahwa pihak Madas menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara sengketa lahan ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang. “Jika pada tahap penyelidikan selanjutnya ditemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen atau perbuatan lain yang melanggar hukum, kami tidak akan sungkan untuk menempuh semua jalur hukum yang ada untuk menjaga keadilan,” tegas Nasrudin.

Dari sisi aspek hukum, Rohman Julianta, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris Bapak Totok, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengeluarkan surat tanda penyitaan yang telah diserahkan kepada pemilik sah, yaitu ahli waris Bu Suwati (istri almarhum Totok). “Bukti kepemilikan yang kami miliki sangat lengkap dan tercatat dengan baik. Mulai dari riwayat awal kepemilikan, almarhumah Ibu Hartini memiliki dokumen eigendom, surat jual beli, akta hibah, dan seluruh dokumen tersebut telah tercatat secara resmi di P3MB. Selain itu, SPPT pajak tanah dan bangunan juga terdaftar atas nama Pak Totok untuk lokasi tersebut,” ungkap Rohman.

Ia menjelaskan bahwa proses hibah atas lahan dan bangunan tersebut terjadi pada tahun 1942 dan tidak pernah mengalami proses peralihan hak kepemilikan kepada pihak mana pun selama ini. “Sejak tahun 1942 hingga sekitar tahun 1965–1966, Ibu Hartini tinggal langsung di lokasi tersebut dan selama masa itu tidak pernah ada tindakan pengalihan hak kepemilikan kepada siapapun,” tegasnya.

Rohman berharap bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat dengan jelas mengungkap identitas pemilik sah sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus membuka kemungkinan adanya praktik mafia tanah yang mungkin telah terjadi di balik perkara ini. “Kami memiliki keyakinan penuh bahwa Indonesia adalah negara hukum. Jika ditemukan ada oknum yang menggunakan nama Madas atau organisasi lain untuk melakukan tindakan penguasaan lahan secara melawan hukum, kami akan segera menempuh jalur hukum untuk menindakannya. Kami tidak ingin nama Madura dan organisasi Madas yang kami bangun dengan baik tercoreng akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya dalam hal ini.(haryo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *