Hal-Sel, Sidik Polisi News –
Pembebasan lahan untuk kepentingan pengembangan Bandara Oesman Sadik kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kali ini, sorotan tersebut datang dari keluarga besar Lauri yang mengaku sangat kecewa dan terpukul atas sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak menepati janji terkait pembayaran uang muka (DP) ganti rugi lahan kebun milik mereka. Lahan kebun tersebut berada di areal perpanjangan landasan pacu bandara dan telah lama digarap serta menjadi sumber penghidupan keluarga. 10/1/2026
Menurut keterangan keluarga, lahan kebun milik keluarga Lauri sudah masuk dalam daftar pembebasan sudah bertahun – tahun bahkan pembuatan sertifikat lahan kebun tidak diijinkan akan tetapi hak ganti rugi diabaikan, pihak pemerintah daerah disebut secara langsung menjanjikan pembayaran DP ganti rugi agar dapat dimanfaatkan oleh keluarga, khususnya untuk biaya pengobatan almarhumah Ibu Niken Lauri yang tengah menderita sakit serius saat itu. Janji tersebut memberi harapan besar bagi keluarga yang sedang berada dalam kondisi sulit. Namun sangat disayangkan, hingga akhir hayatnya, janji itu tidak pernah direalisasikan.
Sikap ini dinilai sungguh tega dan tidak berperikemanusiaan.
Kepergian Ibu Niken Lauri, istri dari Bapak Musa Lauri, meninggalkan duka mendalam yang tak terobati bagi keluarga. Duka tersebut semakin bertambah karena hak ganti rugi lahan yang telah dijanjikan pemerintah daerah tak kunjung diterima. Keluarga menilai hal ini sebagai bentuk ketidakpedulian negara terhadap rakyat kecil, terlebih di tengah kondisi kesehatan almarhumah yang sangat membutuhkan bantuan biaya pengobatan saat itu.
Keluarga juga mempertanyakan kejelasan mekanisme dan transparansi proses pembebasan lahan Bandara Oesman Sadik. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi terkait alasan keterlambatan atau penundaan pembayaran ganti rugi, khususnya uang muka yang sebelumnya telah dijanjikan. Bahkan, tawaran ganti rugi yang sempat disampaikan oleh Kabid Aset dinilai tidak masuk akal dan jauh dari nilai wajar.
Atas dasar itu, keluarga Lauri memohon dengan hormat kepada Bapak Kapolda agar berkenan menurunkan jajarannya untuk menyelidiki dugaan adanya praktik gratifikasi dan permainan kotor dalam proses pembebasan lahan Bandara Oesman Sadik. Keluarga menduga adanya oknum-oknum pegawai dinas terkait yang menyalahgunakan kewenangan sehingga hak masyarakat tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut semakin menguat karena adanya informasi di masyarakat terkait perbedaan perlakuan antar pemilik lahan. Beberapa warga disebut telah menerima pembayaran ganti rugi, sementara sebagian lainnya, termasuk keluarga Lauri, justru terkatung-katung tanpa kejelasan hingga bertahun-tahun. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak sehat dalam pengadaan lahan tersebut.
Keluarga Lauri berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan ini secara transparan, adil, dan tanpa tebang pilih. Mereka juga berharap keadilan benar-benar ditegakkan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat kecil yang lahannya diambil atas nama pembangunan, namun haknya diabaikan.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis daerah, agar tidak lagi ada warga yang dirugikan, apalagi sampai kehilangan anggota keluarga tanpa sempat merasakan keadilan atas hak yang seharusnya mereka terima. (LM)


















