banner 728x250

Berharap Lahan Kebun Di Areal Bandara Dibayar Ganti Rugi untuk Berobat, Istri Bapak Musa Lauri Keburu Meninggal Dunia.

banner 120x600
banner 468x60

Hal-Sel, Sidik Polisi News – Nasib pilu menimpa keluarga Bapak Musa Lauri, warga Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Harapan untuk mendapatkan biaya pengobatan dari hasil pembayaran ganti rugi lahan yang akan digunakan untuk perpanjangan Bandara Oesman Sadik akhirnya sirna. Istri Bapak Musa Lauri, yang juga merupakan orang tua dari Niken, meninggal dunia pada Kamis, 9/1/ 2026, di kediamannya di Desa Mandaong.

Selama ini keluarga Bapak Musa Lauri sangat berharap pembayaran lahan milik mereka di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, segera direalisasikan oleh pemerintah daerah. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya berobat sang istri yang menderita sakit cukup lama. Namun hingga akhir hayatnya, tidak ada kepastian pembayaran lahan tersebut sungguh tegah.

banner 325x300

Persoalan lahan milik keluarga Bapak Musa Lauri diketahui menyimpan banyak kejanggalan. Dalam sebuah rapat bersama Komisi II DPRD Halmahera Selatan beberapa waktu lalu, Sekretaris Keuangan Daerah saat itu, Fahri, secara tegas menyatakan bahwa lahan milik Bapak Musa Lauri beserta tiga orang lainnya telah dibayarkan. Namun pernyataan tersebut kemudian diralat hanya berselang sekitar lima menit. Fahri yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Keuangan, pernyataan Fahri itu menimbulkan tanda tanya besar.

Pernyataan yang berubah-ubah ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi DPRD Halmahera Selatan maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam persoalan pembayaran lahan bandara. Apalagi, lahan milik Bapak Musa Lauri juga diduga telah dirampas sebagian dan digunakan untuk membayar tanah milik salah satu warga Hidayat, yang seharusnya tidak termasuk dalam areal panjang pembebasan lahan Bandara Oesman Sadik.

Selain itu, pembebasan lahan bandara ini juga diduga sarat praktik gratifikasi. Berdasarkan pengakuan Bapak Hi Husen, lahannya seharusnya dibayar senilai Rp2,2 miliar. Namun uang yang diterimanya hanya sebesar Rp1,6 miliar. Bahkan dari jumlah tersebut, ia mengaku secara ikhlas memberikan sebagian kepada oknum pegawai aset, sebagaimana yang pernah ia sampaikan.

Kejanggalan lainnya adalah terkait data kepemilikan tanah Bapak Musa Lauri. Data lahan tersebut disebut sudah ada sejak tahun 2020, namun saat dilakukan pengecekan, data tersebut dinyatakan tidak ada. Ironisnya, ketika keluarga kembali mengajukan berkas pada tahun 2025, justru data yang digunakan adalah data tahun 2020. Kondisi ini dinilai sangat tragis dan mencerminkan buruknya tata kelola administrasi pertanahan.

Aparat penegak hukum dinilai kurang responsif terhadap dugaan gratifikasi, perampasan tanah, serta keberadaan mafia tanah yang diduga berkeliaran dalam proses pembebasan lahan Bandara Oesman Sadik. Praktik-praktik ini seakan dibiarkan tanpa penindakan serius.
Sungguh ironis, keluarga yang berharap pembayaran lahan bandara untuk biaya berobat justru harus menerima kenyataan pahit. Sang istri, ibu dari Niken, telah lebih dahulu menghembuskan napas terakhir sebelum keadilan itu datang.

Keluarga Bapak Musa Lauri menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Polda Maluku Utara setelah proses hari (Dina) selesai. Mereka mengaku telah mengantongi berbagai bukti terkait dugaan pelanggaran dalam pembebasan lahan Bandara Oesman Sadik.(LM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *