Bangka Belitung, Sidikpolisinews.id – Pada tanggal 28 febuari 2025 jam 09.54 wib. Anggota wartawan KPK Tipikor melakukan investigasi ke suatu tempat yaitu di pelabuhan ikan Mentok. Menjumpai dan melihat beberapa orang yg sedang melakukan bongkar muat BBM jenis solar dari kapal nelayan menggunakan selang dan jerigen, pekerjaan ini biasanya dilakukan pada malam hari. Informasi yg di dapat, dalam satu minggu bisa 2-3 kali bongkar. Sekali bongkar 2ton sampai 30ton . Sedang pemilik nya inisial Ak Cs, dan melibatkan seorang oknum wartawan inisial SP, sebagai kordinator media. BBM ini berasal dari kapal yg berlabuh di tengah laut di beli dan di angkut menggunakan perahu nelayan. Atas perbuatan yg mereka lakukan sdh melanggar UU MIGAS, pasal 55/53 UURI thn 2001,Sebagaimana di ubah pasal 40 angka 9 UU No 11 thn 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 6thn penjara.
DUGAAN JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR














