Ini Kata Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Soal Kendaraan Pelat Kendaraan Luar

Kepulauan Tanimbar, Sidikpolisinews.id – Soal pemberitaan yang di ekspos oleh sejumlah media online terkait kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar baru-baru ini. Akhirnya Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Olof Batlayeri buka suara.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas usai dilaksanakan Press Release oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Jumat (14/02/2024) pukul 11.00 Wit. Yang berlangsung di ruangan Anindya Yoda Satreskrim.

Kasat Humas menegaskan,” kendaraan bermotor yang menggunakan plat luar bukan kendaraan bodong.”

Dijelaskan Kasat Humas, sejak dirinya pernah melaksanakan tugas pada Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar mengalami terkait soal kendaraan yang menggunakan plat luar, yang aturannya diizinkan beroperasi selama tiga bulan setelah ini pemilik kendaraan sudah harus mencabut berkasnya dari tempat asal kendaraan tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar cabut berkas atau dapat membawa kendaraannya untuk diproses ke plat DE di Kepulauan Tanimbar. Dicontohkan Kasat Humas, kendaran dengan menggunakan plat luar akan membayar pajaknya di daerah asal sementara yang mengalami kerugian kita di Kepulauan Tanimbar.

Sehingga perlunya setiap kendaraan yang menggunakan plat luar sudah harus mencabut berkasnya di daerah asal karena akan menggunakan sarana prasarana di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sementara pembayaran pajaknya bukan di Tanimbar.

Jadi ketika pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas sementara melaksanakan operasi keselamatan dijalan dan apabila diketemukan kendaraan yang menggunakan plat luar tetap akan ditahan dan diperiksakan. Karena ketika kendaraan beroperasi dijalan itu adalah kewenangan pihak Kepolisian.

Sehingga dari pihak Polres dalam hal ini Humas Polres perlu melakukan hak jawab dan hak koreksi (klarifikasi) untuk meluruskan persoalan dimaksud. Karena telah diekspos di sejumlah media online. Sehingga tidak terjadi salah paham atau polemik yang tidak menutup kemungkinan akan muncul.

Sehingga tidak ada kesan bahwa selama ini Polisi tutup mata terhadap persoalan kendaraan yang menggunakan plat luar beroperasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kalaupun itu merupakan pelanggaran pasti akan ditindaklanjuti dan tidak akan dipersulit dalam penanganan persoalan oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *