Hal-Sel, Sidik Polisi News – Seorang pengusaha galian C yang beroperasi di Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kini menjadi sorotan masyarakat. Pengusaha tersebut diduga telah menguasai atau merampas lahan milik warga tanpa penyelesaian yang jelas selama bertahun-tahun.25/12/2025
Pengusaha galian C yang dimaksud diketahui bernama Hi. Alim. Usaha galian C miliknya beroperasi di wilayah Sungaira dan diduga menggunakan lahan kebun warga tanpa adanya kesepakatan final yang disetujui oleh pemilik lahan. Warga mengaku lahan tersebut telah lama dikuasai, namun hingga kini persoalan ganti rugi belum juga menemui titik terang.
Menurut keterangan pemilik lahan, Hi. Alim sebenarnya sempat menunjukkan itikad baik untuk melakukan ganti rugi terhadap lahan kebun yang digunakan. Namun, nilai dan bentuk ganti rugi yang ditawarkan dinilai tidak sesuai dengan permintaan pemilik lahan. Pemilik lahan menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak berlebihan, bahkan hanya meminta bantuan untuk memperbaiki kuburan kedua orang tua mereka yang berada di area lahan tersebut.
“Permintaan kami sederhana, (Dari uang itu) kami ingin makam kedua orang tua diperbaiki dengan layak. Tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian yang jelas,” ungkap pemilik lahan.
Yang membuat pemilik lahan semakin resah, bahwa pengusaha galian C tersebut, disebut-sebut memiliki “orang dalam” dari unsur kepolisian berpangkat jenderal bintang dua yang masih aktif. Informasi ini, disampaikan oleh salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang merupakan bawahan langsung Bupati dan Wakil Bupati.
Pemilik lahan menilai, jika benar adanya dugaan tersebut, maka tidak seharusnya kekuasaan atau kedekatan dengan aparat dijadikan alasan untuk menguasai lahan masyarakat secara sepihak. “Jangan karena merasa punya orang dalam seorang jenderal polisi, lalu seenaknya merampas atau menguasai tanah warga,” tegas pemilik lahan.
Hingga saat ini, pemilik mengaku tidak pernah lagi diajak berkomunikasi secara resmi atau dikonfirmasi secara terbuka terkait penggunaan lahan tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.
pemilik lahan secara khusus meminta perhatian serius dari Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, serta Camat Bacan Timur dan Kepala Desa Wayamiga, agar dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan.
Pemilik lahan berharap pemerintah daerah dapat bertindak objektif, memanggil seluruh pihak terkait, serta memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara Hi. Alim pengusaha galian C di konfirmasi lewat WhatsApp pribadinya terkait ada orang dalam seorang jenderal polisi bintang dua seperti yang disampaikan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemda Halsel, yang bersangkutan tidak aktif atau diluar jangkauan.(LM.Tahapary)















