AKSI MAHASISWA YAHUKIMO PEDULI LINGKUNGAN DEKAI 

Kota Dekai, Sidikpolisinews.id – Pada hari, 13-14 Februari 2025. Sampah merupakan kotoraan-kotoran atau sisa-sisa makanan dan botol plastik dan kaleng-kalengan lainya yang selalu dibuang oleh masyarakat dengan sebarang tempat secara sengaja maupun tidak sengaya, nyata hal itu secara tidak langsung sangat membahayakan kelangsungan hidup bagi masyarakat dan ancaman besar pencemaran lingkungan dari berbagai sudut penularan penyakit sampah.

Dari sekian banyak sampah lebih spesifik ada 2 (dua ) kategori sampah yang selalu mengakibatkan pencemaran lingkungan dalam eksistensi masyarakat yaitu limbah padat dan limba cair yang disebut (organik dan anorganik )

Pencemaran lingkungan tersebut tidak hanya mengancam pada eksistensi masyarakat tapi juga sangat mengancam dalam kehidupan flora serta fauna yang berada di kabupaten Yahukimo, sehingga yang lebih utama lagi dalam pencemaran tersebut bisa mengacam kehidupan manusia serta lingkungan dengan perubahan iklim. Berdasarkan dukungan peraturan hukum tertulis pada undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 25 konvenan internasional tentang memelihara dan rawat serta jaga keindahan alam serta kebersihan lingkungan dalam pelestarian lingkungan hidup berekspresi juga dengan undang-undang nomor 23 tahun 1997 ayat 3 tentang pengelolahan lingkungan hidup serta undang-undang nomor 22 tahun 2021 penyelenggaraan perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup yang bersih. Melihat dengan situasi terkini di kabupaten dan terlebih khusus kota yahukimo sangat di sayangkan dengan kesadaran masyarakat karena banyak sampah yang terdampar dengan karung-karung tersusun rapi seperti kantongan pasir sampai dengan di depan ruko bahkan di selingkup pemukiman banyak sampah yang tersusun seperti kantongan pasir dan sangat membahayakan serta ancaman berat bagi eksistensi masyarakat dari berbagai penyakit sepertinya

Sakit malaria tanah, ginjal,paru-paru,kanker,gangguan pertumbuhan janin dan anak, kerusakan organ,pencemaran linggungan, pencemaran udara, pencemaran

tanah, pencemaran air polusi udarah semua itu akan terjadi ketika banyaknya sampah di sekitaran lingkungan serta pemukiman warga. Dengan ini kami Mahasiswa Peduli Lingkungan Kota Dekai Kabupaten Yahukimo menyatakan bahwa.

1. Pemerintah dinas lingkungan hidup segera berikan lokasi pembuangan sampah yang layak jau dari kota

2. Pemerintah dinas lingkungan hidup segera siapkan tempat sampah di setiap pemukiman warga

3. Pemerintah lingkungan hidup ketatkan aturan buang sampah kepada masyarakat agar teratur pembuangannya

4. Dinas lingkungan hidup segera siapkan truk sampah pengangkutan sampah

5. Dinas lingkungan hidup segera bersikan sampah di pemuukiman warga yang sampah semakin banyak dan padat

Dan ini ,kami juga menghimbangunkan kepada seluruh Masyarakat Yahukimo bahwa:

1. Stop buang sampah sembarang tempat (Pemukiman Warga)

2. Mengajak seluruh masyarakat Yahukimo yang berada di dekai kota untuk menjaga kebersihan lingkungan kota dekai

Dekai,13 Februari 2025

Hormat Kami

Markus Busub Acee Bayage

Kordinator Sekretaris

Kamus Bayage

Penanggung Jawab

Penulis:Dony siep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *