kota cirebon.sidikpolisi.news
3 desember 2025
Kembali jadi sorotan media , SMP Negeri 9 kota Cirebon . Lakukan pungutan pada siswa kelas 9 ( kelas 3 ) . Ini diketahui setelah ada obrolan dengan sala h satu orangtua siswa , yang keluhkan besarnya pungutan / permintaan uang akhir tahun / akhir sekolah bagi kelas 3 di SMP Negeri 9. Dibandingkan dengan sekolah SMP Negeri lainnya yang ada dikota Cirebon.
Sebesar Rp 645.000,- dirasa terlalu. memberatkan orangtua anak di kelas 3 , ada 300 siswa jumlahnya . Jikalau benar 300 siswa bayar semua x 645.000,- = 195.000.000,- an ( Seratus Sembilan Puluh Lima juta ). terkumpul , Panen Raya . Katanya itu harus di bayarkan dari mulai sekarang , dari Senin kemarin (1/12) , sudah di umumkan oleh pihak sekolah , biar tidak repot katanya. hingga akhir bulan Desember ini batasnya di tunggu , pembayaran itu harus semua sudah di Lunasi oleh para siswa kelas 9 ( kelas 3 ).
Wartawan yang dapatkan informasi tersebut mencoba mendatangi Sekolah SMP Negeri 9 kota Cirebon , yang berada di jalan Pramuka Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti kota Cirebon, 2 wartawan mencoba konfirmasi ke pihak sekolah , ketika datang ke sekolah , dikatakan Kepala Sekolah sedang keluar rapat , kata salah seorang staff TU . kemudian Wartawan di arahkan tuk menemui Wakasek pa Arna , setelah ngobrol bincang ternyata kepala sekolah ada di ruangan nya. Dari dalam Ruang Kepala Sekolah Yudi , Taryadi , MPd bergegas keluar dengan terburu buru , hanya nyapa sesaat . alasannya mau ke dinas Pendidikan kota Cirebon ada rapat , bilangnya . Bergegaslah kepala Sekolah SMP Negeri 9 berlalu keluar , kata satpam sekolah , menaiki mobilnya keluar baru saja , tinggalkan halaman sekolah . ( Nampak terlihat sekali menghindarinya kepala sekolah ini ) Awal saja di bilang tidak ada oleh staff TU , kepala sekolah lagi keluar sedang ke Disdik , rapat , namun ternyata sebetulnya ada di ruangan .
Saat di tanyakan ke Arna selaku Wakasek Kesiswaan , dengan sedikit canggung kikuk menjelaskan pungut itu di iyakan ada benar , sebesar Rp 645.000,- itu untuk sepaket , pa katanya . Yakni tuk PPDB ( pendaftaran siswa baru yang akan daftar ke tingkat SMA Negeri , dibantu oleh sekolah ) , pemberkasannya dari Poto , map ijasah dan cetak Ijasah , Poto Copi berkas , name tag , dan di akhir mereka bersekolah di sini itu ada Perpisahan , belum tuk pesan Tarub plus kursi plastiknya , berapa lokal itu ntar di gelar dihalaman sekolah jadi uang segitu itu kembali ya tuk keperluan mereka juga . Namun Arna selaku Wakasek ini tak bisa lama lama nemui Wartawan , katanya lagi sibuk . Mohon maaf hanya itu yang bisa saya jelaskan . Katanya memohon pada wartawan tak bisa lama lama nemui nya .
ada pungutan besar di sekolah SMP N9 , tak bisa dibiarkan , Usut tuntas.
karena ini sering dilakukan setiap tahunnya pada siswa kelas 3 nya , di duga ajang azas manfaat karena ini setiap tahun sekolah ini lakukan pungutan pada orangtua siswa kelas 3nya , berdalih tuk sepaket dari pemberkasan , buat map ijasah dan cetak Ijasah , Poto , name tag , membantu pendaftaran siswa ke tingkat SMA Negeri , pada PPDB mendatang , dan tuk perpisahan akan di adakan di sekolah itu sebagai pembanding saja wartawan pun menanyakan ke sekolah lain yakni ke SMP Negeri 8 setelah kita 2wartawan datangi sekolah SMP Negeri 8 kota Cirebon menanyakan tuk kelas 3 siswanya dipinta biaya berapa tuk akhir bersekolah mereka , di jawab langsung oleh kepala sekolah SMP N 8 ibu hanya 250.000 ,- tak berani mungut besar besar , pertanggung jawabannya nanti repot dan jadi rame , kata Bu Enny DS. pada wartawan terbuka sampaikan dengan terang terangan , yang penting kita sebelumnya ada pertemuan dengan orang tua siswa tidak terlalu membebankan merasa tidak keberatan kalo segitu . Diputuskan dan mereka setuju karena terjangkau menurut para orangtua siswa . Jadi di SMP Negeri 9 adalah pungutan tertinggi , dibanding dengan Sekolah SMP Negeri 8 yang jaraknya tak jauh dengan Sekolah SMP N 9 .
Padahal jelas dalam Permendiktibud dan Peraturan Pemerintah tentang satuan pendidikan menjelaskan Larangan Sekolah lakukan pungutan apapun itu alasannya buat apa , tak dibenarkan .
Dipertegas pula oleh Gubernur Jawa Barat yang mengeluarkan Surat Perintah ke Dinas Pendidikan se Jawa Barat instruksikan melarang sekolah sekolah lakukan pungutan , namun kenyataan nya di kota Cirebon sekolah khususnya di tingkat SMP Negerinya . Tabrak larangan itu dan jadikan kebiasaan lakukan pungutan , demi kepentingan dan berbagai alasan dikemukakan . ( indra kabiro tasikmalaya )















