Sidikpollisinews.id Makassar / Jakarta — 19 November 2025
Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) DPN PUSAT, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Haji Dedy Safrizal dan Sekretaris Jenderal Ganda Satria, menyatakan secara resmi bahwa lembaga akan mengawal secara penuh sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Kasus ini melibatkan PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi Lippo Group, serta telah memicu perhatian nasional akibat adanya dugaan tumpang tindih sertifikat, potensi rekayasa dokumen, serta indikasi kuat adanya mafia tanah yang bermain dalam proses administrasi pertanahan sejak era 1990-an. Kementerian ATR/BPN pun telah mengakui adanya penerbitan dua subjek hak atas satu objek tanah, yang merupakan akar dari konflik saat ini.
ETH DPN PUSAT memandang bahwa sengketa ini bukan sekadar persoalan antar-perusahaan, tetapi menyangkut kepastian hukum, integritas tata kelola pertanahan, serta kredibilitas institusi negara dalam menjamin hak kepemilikan yang sah.
Langkah ETH DPN PUSAT dalam Pengawalan Kasus:
Melalui Divisi Hukum, Investigasi, dan Intelijen, serta Tim LBH Zulkiram, ETH akan melakukan langkah-langkah berikut:
1. Meminta dokumen resmi pertanahan kepada ATR/BPN terkait riwayat penerbitan HGB, peta bidang, dan dokumen administrasi pendukung lainnya.
2. Mengambil salinan putusan dan administrasi eksekusi dari Pengadilan Negeri yang menangani objek sengketa tersebut.
3. Melakukan investigasi lapangan, memotret kondisi fisik lokasi, mengumpulkan bukti visual, dan mewawancarai saksi-saksi yang relevan.
4. Melakukan analisis hukum dan audit dokumen, untuk memastikan apakah terjadi maladministasi atau kejahatan pertanahan.
5. Mengawasi potensi keterlibatan oknum, baik dari unsur pemerintah, aparat, maupun pihak swasta, yang mungkin berperan dalam munculnya tumpang tindih sertifikat.
—
Pernyataan Sikap ETH DPN PUSAT
Ketua Umum Haji Dedy Safrizal menegaskan bahwa:
> “ETH berdiri netral, independen, dan tegak lurus pada kebenaran. Kami tidak memihak kepada siapa pun, tetapi kami akan memihak pada bukti, aturan hukum, dan keadilan.”
Sekretaris Jenderal Ganda Satria menambahkan:
> “Kami mendesak ATR/BPN, pengadilan, dan seluruh unsur terkait untuk membuka informasi seluas-luasnya. Kasus sebesar ini tidak boleh gelap, apalagi jika menyangkut potensi kejahatan pertanahan.”
Penutup
ETH DPN PUSAT berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga terang benderang, termasuk bila diperlukan membawa temuannya ke penegak hukum atau lembaga pengawas negara. Sengketa pertanahan yang melibatkan tokoh besar sekalipun tidak boleh lolos dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas.*Arm*
Untuk koordinasi lebih lanjut:
ETH DPN PUSAT – Divisi Hukum, Investigasi & Intelijen
v/ Tim LBH Zulkiram















