Kendari, — Sidikpolisinews
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik pada Senin, 18 November 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Komisi Informasi. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, yang menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa.
Dalam perkara ini, Pemohon adalah Risal, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Soni Maarisit, dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK). Sementara itu, Termohon adalah Kepala Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, selaku badan publik yang dimohonkan informasi.
Majelis Komisioner Komisi Informasi memeriksa secara mendalam objek permohonan informasi, argumentasi hukum para pihak, serta dokumen pendukung yang diajukan. Pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan pokok keberatan terkait tidak diberikan informasi yang dimohonkan, yang menurut mereka merupakan informasi wajib tersedia bagi publik. Di sisi lain, Termohon diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan, klarifikasi, serta dasar hukum atas kebijakan pemberian atau penolakan pemberian informasi tersebut.
Sidang berlangsung terbuka dan berjalan tertib. Sejumlah warga Desa Ranowila turut hadir sebagai bentuk perhatian terhadap proses sengketa, termasuk Tagiling, yang menyampaikan harapannya:
“Kami sebagai warga Desa Ranowila berharap proses sengketa ini menghasilkan keputusan yang adil dan transparan. Informasi publik itu penting bagi kami agar tidak ada lagi keraguan dan kecurigaan dalam pengelolaan pemerintahan desa.” ungkap Tagiling
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis Komisioner menetapkan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada hari Selasa, pekan depan (25 November 2025), dengan agenda pembacaan amar putusan.
(Soni)















