Berau, SIDIKPOLISINEWS.ID – 13 November 2025 – Ketegangan memuncak di jantung legislatif Kabupaten Berau pada hari Senin, 11 November 2025, ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Aliansi Pensiunan PT Kertas Nusantara (KN) berlangsung alot tanpa kehadiran pihak manajemen perusahaan.
Di saat suara buruh bergemuruh di luar gedung menyuarakan aspirasi, sementara di dalam ruangan, nasib puluhan pensiunan yang terkatung-katung diperjuangkan dengan keras oleh para mantan pekerja.
RDP yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD termasuk Wakil Ketua II, H. Sumadi, SE, dan Ketua Komisi I, Ir. Hj. Elita Herlina, M.Si ini dimaksudkan sebagai arena untuk menuntut kebijakan tegas atas lambannya respons PT KN terhadap hak-hak pensiunan yang telah lama tertunda.
Absennya manajemen PT KN dalam forum krusial ini segera menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi II DPRD, Gideon Andris, SE, M.AP, mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan mengirim surat dengan alasan “ada kendala dan banyak yang perlu dipersiapkan.”
“Sebagai wakil rakyat, kami tetap akan menengahi agar segala tuntutan Pensiunan PT. KN dapat dibahas dengan dihadiri pihak manajemen. Kami memastikan pertemuan selanjutnya harus dihadiri,” tegas Gideon.
Namun, bagi para pensiunan, ketidakhadiran ini menggarisbawahi dugaan kuat akan kurangnya komitmen korporasi terhadap masalah kemanusiaan yang mendera mantan karyawannya.
Sabrin, juru bicara utama dari pihak pensiunan PT KN, menyampaikan inti masalah dengan nada yang tegas dan emosional. Ia menyatakan bahwa fokus utama kini adalah kejelasan dan peninjauan ulang atas Pesangon.
“Ini bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan hak yang seharusnya sudah jelas dan wajib dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Sabrin mewakili rekan-rekannya.
Tuntutan mereka berpusat pada tiga poin utama yang diklaim sebagai masalah yang harus dirangkum secara transparan:
Kejelasan BPJS Ketenagakerjaan: Memastikan status dan hak jaminan sosial para pensiunan.
Gaji Tertunda: Penghitungan dan pembayaran kembali gaji yang selama ini ditahan.
Review Ulang Pesangon: Peninjauan kembali jumlah pesangon pensiun berdasarkan regulasi ketenagakerjaan dan perjanjian kerja bersama yang berlaku.
“Kita tidak ingin persoalan ini berlarut. Harapan kami, pertemuan ke depan dapat menghasilkan solusi yang konkret dan adil bagi seluruh pihak,” tambahnya, menekankan urgensi penyelesaian.
Menanggapi ketegangan tersebut, wakil ketua DPRD, Subroto, Berau menyatakan sikap akan menindaklanjuti secara serius.
Mereka berjanji akan segera memanggil kembali pihak manajemen PT KN untuk memberikan klarifikasi langsung.
Tujuan utama DPRD adalah memastikan seluruh hak tenaga kerja dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengakhiri ketidakjelasan yang telah lama dialami para pensiunan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa legislatif Berau akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dalam waktu dekat, berusaha menjadi mediator terakhir untuk mempercepat penyelesaian dan menjamin tidak ada pihak yang dirugikan dalam krisis hak pensiunan ini.(Hasan)















