PALANGKA RAYA – Ditangkapnya dua warga Kabupaten Kapuas oleh Polres Kapuas yang saat ini ditahan di Polda Kalteng karena menuntut plasma dari PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) mendapat perlawanan aksi maraton dari ormas, LSM dan masyarakat adat.
Saat ini sekitar 200 warga dari Kabupaten Kapuas sudah hampir dua minggu terus berjuang dan menginap di Betang Hapakat Palangka Raya untuk menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap dan menuntut plasma dari PT KMJ.
Berdasarkan data terbaru Perkebunan Besar yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ternyata dari luasan lahan 17.500 hektar milik PT KMJ tidak memiliki ijin HGU.

BERBAHAYA & ILEGAL
Aktivitas PT KMJ yang sudah hampir 20 tahun beroperasi tanpa ijin HGU sangat berbahaya karena aktivitasnya ILEGAL, melawan hukum dan mengandung unsur KORUPSI, PENGGELAPAN PAJAK, PERAMBAHAN HUTAN dan PENCUCIAN UANG.
Berdasarkan foto satelit, PT KMJ juga terindikasi menggarap kawasan hutan dan menggarap di luar ijin. Ini merupakan KEJAHATAN LUAR BIASA yang tidak boleh dibiarkan dan harus diproses hukum oleh aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah.
PT KMJ merupakan investasi asing (PMA) grup Genting Malaysia yang bergerak di bisnis judi kasino dan juga merambah bisnis perkebunan.
Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan triliun akibat aktivitas ilegal PT KMJ di Kabupaten Kapuas. Aktivitas tersebut dituding telah merampas tanah negara dan tanah orang Dayak secara ilegal dan melawan hukum.
Sekretaris LBH Perisai Keadilan Rakyat Kalimantan Tengah Yinto, S.Pd mendesak agar Polda Kalteng menangkap manajemen PT KMJ dan memasang police line serta larangan aktivitas di seluruh kebun PT KMJ serta mendesak kepada Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas menyita seluruh lahan PT KMJ untuk Plasma.
“Kami mendesak kepada Kapolda Kalteng dan Kapolres Kapuas untuk memproses hukum PT KMJ karena beroperasi tanpa ijin HGU. Itu jelas melanggar UU Perkebunan No.39 Tahun 2014. Hukum harus ditegakkan dengan tegas dan adil. Jangan penegakan hukum hanya untuk rakyat kecil, sedangkan perusahaan ilegal justru dilindungi. Tangkap segera manajemen PT KMJ dan lahannya di police line dan bebaskan warga yang ditahan,” tegas Yinto yang terkenal memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Kalteng.
Yinto mengancam akan mengerahkan massa untuk menginap di Kantor Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas kalau tuntutan plasma diabaikan oleh Gubernur dan Bupati.
“Plasma itu program pemerintah yang harus dijalankan. Itu keputusan pusat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Plasma itu hak mutlak milik masyarakat dan tidak boleh digelapkan oleh perusahaan. Kalau perusahaannya tidak ada ijin HGU, maka seluruh lahannya wajib untuk dijadikan lahan plasma,” ujar Yinto.
(Rusli)















