Www SidikPolisi News’id Namlea “Kabupaten Buru’” (10/11/2025)
Gelombang protes dari sebagian kelompok masyarakat di kawasan timur Indonesia yang menyerukan agar Dewan Pers mencabut izin dan membubarkan Tempo patut menjadi perhatian serius. Seruan seperti ini tidak sekadar memperlihatkan ketegangan antara media dan publik, tetapi juga menguji komitmen kita terhadap prinsip dasar demokrasi: kebebasan pers.
Di negeri ini, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai berita, melainkan juga sebagai pengawas kekuasaan dan penyalur aspirasi publik. Kritik, investigasi, dan liputan tajam sering kali menjadi jembatan menuju transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, permintaan untuk mencabut izin atau membubarkan sebuah media, apa pun alasannya, harus disikapi dengan hati-hati dan berdasarkan mekanisme hukum yang jelas—bukan atas dorongan emosional atau tekanan politik.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Tempo atau media mana pun, jalur yang tepat sudah diatur: hak jawab, hak koreksi, dan proses hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers berfungsi menengahi, bukan menghukum atau membungkam. Menuntut pembubaran media hanya akan menciptakan preseden berbahaya dan membuka ruang bagi represi terhadap kebebasan berekspresi.
Suara dari timur Indonesia tentu harus didengar. Namun, demokrasi menghendaki agar setiap perbedaan pandangan diselesaikan dalam bingkai hukum dan penghormatan terhadap hak-hak dasar. Membungkam media bukanlah solusi; yang diperlukan adalah dialog, klarifikasi, dan tanggung jawab profesional dari semua pihak—baik media maupun masyarakat.
Kita perlu mengingat, sejarah telah membuktikan: bangsa yang menutup ruang kritik akan kehilangan arah dan kepercayaan publik. Maka, ketika muncul tuntutan untuk membubarkan Tempo atau media apa pun, kita seharusnya bertanya: apakah kita sedang melindungi kebenaran, atau justru takut padanya?
*( “A H,Besugi”)*















