Puas Hasil Kasasi Hukuman M.Umar Bin Abu Tholib Kembali Tunjuk Adv. Donny Subur Jaya Lawfirm (FERADI WPI) Sebagai Lawyernya

Sukadana, Sabtu (8/11/2025) sidikpolisinews.id – M. Umar Bin Abu Tholib dengan Nomor Perkara di Pengadilan Negeri Sukadana (Lampung Timur) yaitu No.54/Pid.Sus/2025/PN Sdn yang awalnya vonis Hakim menjatuhkan Putusan Hukuman Penjara Total 10 (sepuluh) tahun dengan hukukan primair 9 (sembilan) tahun  6 (enam) bulan penjara ditambah subsidair 6 (enam) bulan penjara atau denda 2 (dua) Milyard Rupiah. Sehingga total Hukuman Penjara M. Umar Bin Abu Tholib Adalah  10 (Sepuluh) tahun penjara.
Jadi Banding tidak membuahkan hasil apapun.

Setelah keluarga M. Umar Bin Abu Tholib menceritakan apa yang dialami Pak M. Umar dan betapa beratnya hukuman yang di alami, M. Umar Bin Abu Tholib meminta istrinya untuk meminta bantuan Lawyer Donny untuk menangani Perkara Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Dan Memori Kasasi Diterima oleh Pengadilan Negeri Sukadana pada tanggal 26 Agustus 2025 untuk disampaikan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bermula pada tanggal 6 November 2025 ketika Advokat Donny melakukan pengecekan Perkara Kasasi yang diajukan melalui situs sipp PN Sukadana, yang mana telah terbit Putusan Kasasinya dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 yang isinya menyatakan Hukuman M. Umar Bin Abu Tholib total menjadi 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan saja, primair 5 (lima) tahun, subsidair 3 (tiga) bulan atau denda 1 (satu) Milyard Rupiah, sehingga total pengurangan Hukuman Penjara yang di peroleh M. Umar Bin Abu Tholib adalah 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan. Luar biasa, sebuah hasil perjuangan yang sangat memuaskan.

M. Umar Bin Abu Tholib kembali mempercayakan Pengacara Donny beserta team untuk menjadi Pengacaranya dalam Mengajukan Permohonan P.K. (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung.

“Segala kemuliaan dan kekaguman hanya bagi Tuhan, karena oleh pertolonganNYA hasil perjuangan permohonan Kasasi sangat luar biasa dan signifikan dalam pengurangan hukumannya, dan saya pribadi terharu dan turut bahagia mendengar hasil nya” ujar Advokat Donny.

Saya Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. akan menyertai Advokat Donny menuju Pengadilan Sukadana beserta Bapak David Yuwono, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. saat ini David Yuwono juga sedang menyelesaikan pendidikan Hukum doubel degree S1 dan S2 juga LLM.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(red/rendr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *