Diduga Terjadi Manipulasi Anggaran Dana Desa di Tanjung Labu SP 6, Kutai Timur

Sidikpolisinews.id Kutim Pada Tanggal 4 November 2025 Tim investigasi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (ETH Kaltim) menemukan adanya dugaan manipulasi penggunaan Dana Desa Tahun 2023 pada kegiatan pembangunan gazebo di lapangan sepak bola Desa Tanjung Labu SP 6, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

Laporan hasil penelusuran ETH Kaltim mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan, mulai dari dugaan mark-up anggaran, ketidaksesuaian fisik proyek, hingga manipulasi administratif dalam pelaksanaan kegiatan.

Dugaan Mark-Up dan Fasilitas Terbengkalai

Proyek pembangunan gazebo yang menggunakan dana sekitar Rp120 juta tersebut dinilai tidak sebanding dengan hasil bangunan di lapangan. Berdasarkan temuan tim, gazebo yang dibangun menggunakan material kayu berkualitas rendah dan kini dalam kondisi tidak terawat serta ditutupi semak belukar.

“Bangunan terlihat sederhana dan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dilaporkan. Saat ini kondisinya terbengkalai dan tidak memberikan manfaat berarti bagi masyarakat,” ungkap salah satu anggota tim investigasi ETH Kaltim.

Selain itu, masyarakat setempat mengaku tidak pernah menerima informasi jelas mengenai proses pembangunan maupun penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Manipulasi Administratif dan Kurangnya Transparansi

Lembaga pemantau juga menemukan bahwa kegiatan pembangunan gazebo disebut sebagai usulan Karang Taruna, namun setelah dilakukan klarifikasi, organisasi pemuda tersebut tidak pernah memberikan persetujuan resmi atau terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi administratif yang dilakukan untuk memuluskan pencairan dana. Tim juga menilai pemerintah desa tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, karena dokumen terkait proyek dan laporan keuangannya tidak diumumkan secara terbuka kepada warga.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

ETH Kaltim menilai sejumlah regulasi berpotensi dilanggar dalam kasus ini, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa

Permendesa PDTT terkait perencanaan dan realisasi Dana Desa

Peraturan LKPP mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa di tingkat desa

Dari analisis lembaga, unsur pelanggaran yang berpotensi terpenuhi meliputi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai realisasi di lapangan.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

ETH Kaltim melalui Wasekjen DPP, Rasfina, merekomendasikan agar dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa Tanjung Labu SP 6 Tahun 2023 oleh Inspektorat dan BPK.

Selain itu, lembaga meminta agar pencairan anggaran untuk kegiatan serupa dihentikan sementara sampai hasil audit keluar. ETH Kaltim juga mendesak Kepala Desa Tanjung Labu SP 6 memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

“Apabila hasil audit menemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum, kami mendesak agar aparat penegak hukum — baik Kejari, Tipikor, maupun KPK — segera menindaklanjuti,” tegas Rasfina dalam laporan resminya.

ETH Kaltim juga mengingatkan pentingnya keterbukaan APBDes dan RAB sebagai bentuk transparansi publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana desa secara langsung.

Laporan Resmi

Laporan ini disusun dan diserahkan kepada Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur, Andi Ansong, untuk diteruskan ke instansi pengawasan terkait.

ETH Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan masyarakat guna memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi warga desa.*Arm*

Samarinda, 4 November 2025
Tim Investigasi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *