Penasihat Hukum Iyoktogi Telenggen Desak Komisi Yudisial Awasi Sidang Putusan di PN Wamena

Wamena, sidikpolisinew.id — 01 November 2025
Tim penasihat hukum terdakwa Iyoktogi Telenggen mendesak Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Perwakilan Papua untuk segera turun tangan melakukan pemantauan langsung terhadap proses persidangan perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2025/PN.Wamena di Pengadilan Negeri Wamena.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran adanya pelanggaran terhadap asas peradilan yang adil dan terbuka. “Kami menilai proses persidangan tidak mencerminkan prinsip fair trial. Banyak prosedur penting yang diabaikan,” ujar Mersi Fera Waromi, S.H., salah satu penasihat hukum terdakwa, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (31/10/2025).

Iyoktogi Telenggen didakwa secara berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wamena, mulai dari pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) hingga penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP). Namun, menurut tim kuasa hukum, sejumlah kejanggalan muncul dalam proses pembuktian di persidangan.

Di antaranya, tidak ada satu pun saksi fakta yang dihadirkan, barang bukti senjata api disebut telah dimusnahkan tanpa surat resmi, serta visum et repertum hanya dibacakan tanpa kehadiran pembuatnya. Selain itu, saksi korban juga tidak pernah hadir meski diketahui telah pulih dan beraktivitas normal.

Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara tidak berdasar karena unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti secara materiel. Mereka meminta KY Papua menurunkan tim pemantau sidang untuk memastikan proses pemeriksaan dan pengambilan putusan berjalan sesuai hukum acara pidana serta menjamin hak-hak terdakwa.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 November 2025. “Kami berharap Komisi Yudisial segera turun sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tegas Henius Asso, S.H.

“Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dirasakan oleh rakyat Papua,” tambah Waromi.

Pewarta: Henius Asso,S.H
Penulis: Marinus Heluka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *