Lembaga Pemantauan Elang Tiga Hambalang Kalima
Sidikpolisinews.id Kutai Timur, Pada Tangan 25 Oktober 2025 Lembaga Pemantauan Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur menyampaikan perhatian serius terhadap aktivitas galian batuan dan tanah urug yang diduga tidak mengantongi izin resmi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Kutai Timur. Hasil pemantauan dan investigasi di lapangan memperlihatkan keberadaan alat berat serta kegiatan penggalian dalam skala besar yang menimbulkan indikasi kuat adanya praktik pertambangan ilegal.
Lokasi kegiatan tersebut telah teridentifikasi antara lain di kawasan:
1. Sangatta Selatan
2. Wilayah Kabo
3. Jalur Poros Sangatta – Bontang
Ketua Lembaga Pemantauan Elang Tiga Hambalang Kaltim, Andi Ansong, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum yang wajib ditindak. Lembaga meminta agar pihak kepolisian, khususnya Unit Tipiter Polres Kutai Timur, segera melakukan penindakan.
“Kami memberikan kesempatan tujuh hari sejak rilis ini diumumkan. Apabila masih ditemukan aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut, lembaga akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Rilis pers ini sejalan dengan atensi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah menyatakan komitmen tegas dalam memberantas praktik galian C ilegal di seluruh wilayah negara.
Dasar Hukum Penindakan
Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai dengan:
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar
Pasal 161: Ancaman pidana bagi pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal
• PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
• Pasal 55 dan 56 KUHP bagi pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana
Lembaga menilai bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Lembaga Pemantauan Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur akan terus melakukan pemantauan, investigasi, dan pendokumentasian demi penegakan hukum yang tegas serta pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.*Arm*















