Aceh Singkil Sidik Polisi News Id
14/10/2025 Kepala Kampung atau Gecik Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Rajab, diduga memfiktifkan sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp221 juta. Masyarakat mendesak Inspektorat Aceh Singkil untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

Dugaan itu mengemuka berdasarkan laporan realisasi Dana Desa tahap I periode Januari hingga Juli 2024 yang diperoleh media ini. Dalam laporan tersebut tercatat dua kegiatan dengan nilai besar, yakni:
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Hari Raya, dll) sebesar Rp109.305.310,00
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa sebesar Rp112.000.000,00

Namun, menurut warga, kedua kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan di lapangan.“Kami menduga laporan itu fiktif. Tidak ada kegiatan seperti yang disebutkan. Kami minta Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil segera mengaudit Dana Desa Sebatang karena ini jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujar Habibudin TP, salah satu warga Desa Sebatang, Senin (14/10/2025).
Warga berharap aparat penegak hukum ikut menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Dana Desa di wilayah itu.
Sementara itu, wartawan telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Sebatang, Rajab, terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
( Dedi , S )
















