SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Seorang pria berinisial Y.B.K angkat bicara terkait lambannya penanganan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan istrinya, S.K., dan seorang pria berinisial E.H.. Setelah hampir satu tahun berjalan tanpa kepastian hukum, Y.B.K menyatakan siap melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sudah hampir setahun sejak kejadian, tapi tidak ada kejelasan. Katanya mau klarifikasi dan mediasi, tapi tidak jadi,” ujar Y.B.K dengan nada kecewa. Senin (22/9/2025).
“Jika tidak ada tindak lanjut, saya akan membuat surat pengaduan ke Kapolda NTT agar kasus ini segera diproses dan ada kepastian hukum.”
Kasus ini bermula pada Rabu dini hari, 6 November 2024. Malam itu, Y.B.K mengantar istrinya pulang dari sebuah acara latihan nyanyi. Ia kemudian kembali ke lokasi acara dengan pesan agar pintu depan rumah tidak dikunci. Namun, rasa gelisah membuatnya pulang lebih cepat.
Sesampainya di rumah, Y.B.K mendapati pintu sudah terkunci. Saat itu pula ia melihat seorang pria, E.H., keluar dari pintu belakang rumah. Y.B.K sempat menangkap E.H. yang kemudian disebut-sebut memohon agar kejadian tersebut tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
Meski laporan resmi sudah dibuat di Polsek Kobalima, proses hukum dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
20 Januari 2025: Polsek Kobalima menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), menyatakan kasus dilimpahkan ke Polres Malaka, Unit PPA.
10 Juni 2025: SP2HP kedua keluar. Dalam dokumen itu disebutkan penyidik telah memeriksa pelapor, kedua terlapor, serta 12 saksi. Gelar perkara juga direncanakan, namun tak kunjung digelar.
26 Agustus 2025: Y.B.K menerima surat undangan klarifikasi dan mediasi dari Kasat Reskrim Polres Malaka, dijadwalkan pada 29 Agustus 2025. Namun, agenda tersebut urung terlaksana tanpa alasan yang jelas.
Menurut Y.B.K, kegagalan penyidik menghadirkan klarifikasi dan mediasi menambah daftar kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai proses penyelidikan kasus ini cenderung berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kalau dari awal serius ditangani, mestinya sudah ada keputusan. Saya hanya menuntut kepastian hukum, bukan hal lain,” tegas Y.B.K
Langkah Y.B.K untuk mengadu ke Kapolda NTT menjadi sinyal kuat bahwa ia tidak main-main. Ia berharap perhatian di tingkat provinsi dapat mendorong percepatan penanganan kasus yang menurutnya sudah terlalu lama menggantung.
Pengamat hukum pidana dari Kupang, Jeskiel Syioen, SH., MH, menilai lambannya penanganan kasus ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Dalam kasus perzinahan, penyelidikan seharusnya berjalan tegas dan sesuai prosedur. Kalau sudah ada pelapor, terlapor, dan belasan saksi yang diperiksa, mestinya gelar perkara tidak ditunda-tunda. Keterlambatan ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya intervensi atau ketidakseriusan penanganan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah Y.B.K untuk mengadu ke Kapolda NTT adalah hak hukum yang sah dan bisa menjadi bentuk kontrol masyarakat terhadap aparat.
Sementara itu, aktivis perempuan di Timor Tengah Selatan, Erni Liu, SH menyoroti aspek transparansi.
“Publik perlu tahu kenapa mediasi gagal dilaksanakan. Polisi harus menjelaskan secara terbuka, supaya tidak ada kesan menutup-nutupi. Kalau kasus ini terus dibiarkan, bukan hanya pelapor yang dirugikan, tapi juga masyarakat yang kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan perzinahan ini kini menyita perhatian masyarakat Malaka. Publik menanti langkah konkret dari Polres Malaka, sekaligus menguji konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Ancaman pelapor untuk mengeskalasi kasus ini ke Kapolda NTT menegaskan bahwa rasa keadilan tidak bisa ditunda. Jika aparat di tingkat daerah tidak segera bertindak, bukan mustahil kasus ini akan memicu sorotan luas terhadap kinerja kepolisian di wilayah perbatasan tersebut. (Roy S)















