BANYUWANGI, sidikpolisinews.id – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kembali digeruduk warga, aktivis antikorupsi, dan jurnalis pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan mereka dipimpin oleh Gerakan Buruh Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) yang diketuai oleh Mohammad Helmi Rosyadi. Sebelumnya, GEBRAK telah melayangkan surat resmi permohonan audiensi bernomor: 5672/GEBRAK/IX-2025 kepada Kepala Kejari Banyuwangi.
Rombongan diterima di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan dijelaskan oleh aparat intel bahwa Kepala Kejari tidak berada di tempat. Audiensi rencananya akan diwakili oleh Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadhi, SH., MH.
Namun suasana berubah tegang ketika salah satu perwakilan aktivis menerima panggilan video melalui WhatsApp. Seorang pegawai Kejari menegur keras dan meminta satpam menyita seluruh handphone dengan alasan dilarang digunakan di dalam kantor. Teguran itu langsung memicu protes.
Merasa diperlakukan tidak pantas, rombongan warga dan aktivis memutuskan membatalkan audiensi dan memilih melakukan orasi di luar kantor. Di bawah komando Mohammad Helmi Rosyadi, mereka mendesak Kejari Banyuwangi serius menuntaskan kasus-kasus korupsi, khususnya perkara korupsi makan-minum fiktif di BKPP Banyuwangi Tahun Anggaran 2021. Bahkan massa menyatakan siap turun ke jalan dan mendirikan posko tenda di depan kantor Kejari sebagai bentuk protes.
Situasi makin memanas ketika Kasi Intel Kejari keluar sambil berteriak memanggil rombongan, namun massa tetap meninggalkan lokasi.
Tuntutan warga dan aktivis berangkat dari kekecewaan atas mandeknya penanganan perkara korupsi anggaran makan-minum fiktif di BKPP Banyuwangi TA 2021. Kejari Banyuwangi sebelumnya, pada 28 Oktober 2022, melalui akun Instagram resminya, telah mengumumkan penetapan satu tersangka yaitu Kepala BKPP Banyuwangi, H. Nafiul Huda.
Namun, setelah tiga tahun berjalan, kasus tersebut tak kunjung ada kejelasan. Proses hukum dinilai mangkrak tanpa kepastian. Beberapa kali warga bersama aktivis antikorupsi mendatangi Kejari untuk menagih komitmen penuntasan kasus, bahkan sebagian telah menempuh gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
PN Banyuwangi pun dalam putusannya memerintahkan Kejari Banyuwangi melanjutkan penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut. Namun, hingga kini belum ada progres berarti.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara. Aktivis mendesak Kejari Banyuwangi bersikap transparan, menuntaskan kasus hingga tuntas, dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka semata.















