Oknum Satpol PP Kabupaten Malaka Diduga Terlibat Judi di Pasar Wanibesak, Korban Meluas hingga Janda dan Warga Rentan

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malaka berinisial SB diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Tindakan ilegal ini dilaporkan terjadi di area Pasar Wanibesak, dengan modus operandi yang licik, yaitu “kasih kalah mata” atau memanipulasi korban agar kalah dalam permainan judi. Korbannya tidak hanya terbatas pada warga biasa, tetapi juga menyasar kelompok rentan, termasuk para janda.

Laporan yang diterima dari berbagai sumber menyebutkan bahwa SB memanfaatkan seragam dan statusnya sebagai penegak perda untuk melancarkan aksinya. Kehadirannya di pasar yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban, justru digunakan untuk menipu dan merugikan warga melalui praktik perjudian.

Modus “kasih kalah mata” yang dilancarkan SB digambarkan sebagai teknik manipulasi yang membuat korban seolah-olah memiliki peluang menang, namun pada akhirnya selalu mengalami kekalahan dan kehilangan uang dalam jumlah besar. Praktik ini dinilai sangat merugikan, apalagi menyasar masyarakat kecil yang sehari-hari mencari nafkah di pasar.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Oknum itu sangat licin. Dia mendekati korban dengan cara-cara yang meyakinkan. Banyak yang jadi korban, termasuk ibu-ibu janda yang cuma punya sedikit uang untuk belanja.”

Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat Satpol PP adalah institusi yang seharusnya menjaga ketertiban umum, bukan sebaliknya. Perilaku oknum ini dinilai telah mencoreng nama baik instansi pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Malaka.

Pemerintah Daerah melalui instansi terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas. Penegakan disiplin dan sanksi yang jelas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus diterapkan. Jika terbukti bersalah, SB dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Satpol PP Kabupaten Malaka maupun pihak kepolisian terkait dugaan kasus ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada oknum yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum dan penegak perda di Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi integritas, moral, dan etika dalam menjalankan tugas. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan tulus, bukan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi apalagi dengan cara-cara ilegal yang merugikan rakyat. (Roy S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *