Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan di desak segera menangkap aktor intelektual dibalik kasus menghalangi dan pengusiran Wartawan.
HALSEL,Sidikpolisinews|5 wartawan yang sedang melakukan peliputan kegiatan tambang PETI di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara Paskah beberapa bulan yang lalu telah di tutup
oleh Polda Malut dan
Polres Halsel mengalami intimidasi yang luar biasa
Pada tgl 14 Agustus 2025 tepat pada hari Kamis 5 Wartawan dari masing masing media sedang melakukan peliputan kegiatan di tambang emas PETI di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara,pasalnya mereka mendapat tindakan yang kurang menyenangkan seperti menghalangi bahkan lebih sadis lagi mereka di usir secara paksa oleh sekelompok orang yang bertempat di Desa Kusubibi.

Apapun dan bagaimanapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap para wartawan di Desa Kusubibi sangat tidak dapat di terima secara akal sehat.
Sesuai dengan informasi yang kami dapat yang bersumber dari salah satu penambang yang dia mengatakan bahwa sebelum kedatangan para wartawan di lokasi tambang elegal di Desa Kusubibi,beberapa oknum pengusaha sudah melakukan sekenaryo untuk menghalangi kedatangan para wartawan agar mereka tidak bisa tembus dilokasi tromol dan tong dengan menghasut masyarakat yang tidak tau apa apa kemudian memberikan informasi yang sifatnya provokatif dan memaksakan masyarakat melakukan sesuai dengan keinginan mereka.
Oleh karna itu kami mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan,segera menangkap saudara Busran,yang sementara ini sedang berada dilokasi, mengawal pengolahan tong yang sementara berjalan,segera di proses hukum sesuai dengan UU yang berlaku sebagaimana didalam UU Dewan Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 barang siapa atau seseorang yang melakukan atau menghalangi tugas para jurnalis di lapangan maka akan di kenakan sanksi atau denda sebesar 500 juta dan mendapat pidana kurungan selama 2 tahun.,,,( ad,,)















