Nelayan Tuna Pribumi Halsel Menjerit, Kapal Lampu Sulawesi Utara Sulawesi Utara Diduga ‘Obrak – Abrik Laut Maluku Utara
Halmahera Selatan,Sidik Polisi News | Nelayan tuna tradisional asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mengeluhkan kondisi laut yang kian sepi tangkapan. Kurang lebih setahun terakhir, hasil tangkapan tuna mereka disebut nyaris nihil. Para nelayan menyalahkan kehadiran kapal-kapal penangkap ikan modern asal Sulawesi Utara, terutama kapal lampu berkapasitas 30–40 GT, yang beroperasi dengan alat tangkap canggih dan diduga melanggar zona penangkapan 15/8/2025
“Kami di sini hanya pakai alat sederhana, pakai Jonson, sedangkan mereka datang dari luar dengan kapal besar, alat canggih, bahkan katanya pakai obat tinta untuk menarik ikan,” ujar Malik Koordinator Nelayan Halsel bersama rekan – rekannya kepada media, belum lama ini.
Menurut Malik, kapal-kapal lampu dari luar daerah, khususnya yang berasal dari Manado, telah “mengobrak-abrik” ekosistem laut Halsel. Akibatnya, nelayan lokal yang hanya menggunakan perahu kecil dan alat tradisional tidak lagi bisa bersaing atau mendapatkan hasil tangkapan seperti dulu.
“Pendapatan kami turun drastis, bahkan ada yang sudah satu tahun tidak dapat hasil sama sekali. Buat apa pemerintah memberikan kobantuan Jonson, kalau laut kami sudah habis diambil nelayan dari luar?” tegasnya.
Ia juga menyayangkan perhatian pemerintah yang dinilai kurang berpihak pada nelayan lokal. Menurutnya, bila hanya berbicara soal aturan, maka nelayan tradisional seperti mereka pasti akan kalah, karena tidak memiliki peralatan atau modal besar.
“Kalau hanya ikut aturan, ya sudah tentu kami kalah. Kami ini alatnya tradisional, mereka pakai teknologi. Jadi untuk apa bantuan Jonson itu? Lautnya saja sudah kosong,” tambahnya dengan nada kecewa.
Malik pun meminta agar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten segera turun tangan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ia menegaskan bahwa masyarakat sudah sangat resah dan merasa tidak mendapatkan perlindungan atas sumber daya laut mereka sendiri.
Menanggapi hal ini, perwakilan dari Pengawasan Perikanan Provinsi Maluku Utara yang sempat ditemui media dan nelayan mengatakan bahwa secara aturan, kapal-kapal dari luar itu memiliki izin operasi. Namun, izin tersebut berlaku di luar batas 12 mil laut dari garis pantai.
“Kalau mereka tangkap ikan kurang dari 12 mil, itu jelas pelanggaran. Tapi harus ada bukti. Kami butuh foto, video, dan nama kapal supaya bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, ketika nelayan mencoba mengadukan persoalan ini ke Dinas Perikanan Kabupaten Halsel, jawaban yang mereka dapat justru mengecewakan. Pemerintah kabupaten menyatakan bahwa kewenangan pengawasan dan perizinan perikanan kini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Kami sudah tidak punya kewenangan lagi, semua sudah ditarik ke provinsi ujar pejabat Dinas Perikanan Halsel.
Situasi ini membuat nelayan semakin terpojok. Di satu sisi, mereka tidak memiliki kuasa atau perlindungan atas wilayah tangkap mereka sendiri. Di sisi lain, kapal-kapal besar dari luar daerah dengan teknologi lebih unggul leluasa masuk dan menguras hasil laut yang menjadi tumpuan hidup warga pesisir.
Para nelayan berharap, ada tindakan nyata dari pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten, untuk menghentikan eksploitasi yang tidak adil ini. Selain penertiban kapal-kapal lampu dari luar, mereka juga meminta evaluasi terhadap sistem perizinan yang dianggap mengabaikan keberadaan dan hak nelayan tradisional.
“Kalau terus begini, bagaimana kami bisa hidup? Anak-anak kami makan apa? Kami minta pemerintah jangan tutup mata,” pungkas Malik.(LM)















