Berita  

Fasum TPA Sampah Pasar Modern Minasaupa Disulap Jadi Lapak Sewaan, Dugaan Pungli Berjamaah Menguat di Tengah Penarikan Retribusi Rp20 Ribu

Admin 1 Sidik Polisi News

Fasum TPA Sampah Pasar Modern Minasaupa Disulap Jadi Lapak Sewaan, Dugaan Pungli Berjamaah Menguat di Tengah Penarikan Retribusi Rp20 Ribu

 

GOWA ,sidikpolisinews,16-08-2025 |
Fasilitas umum (fasum) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Daerah dari APBD kini berubah fungsi total. Bangunan yang semestinya menjadi pusat pembuangan akhir sampah itu justru disulap menjadi deretan kios dan los dagang yang digunakan untuk berjualan sayur, buah, hingga bahan pokok.

Pantauan pada kamis (15/8/2025) sore menunjukkan, seluruh area fasum telah ditempati pedagang, sementara bahu jalan di sekitarnya juga dipadati lapak-lapak. Sebagian besar pedagang yang berjualan di bahu jalan tersebut merupakan pedagang musiman yang berasal dari luar area Pasar Induk Minasaupa. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa mereka tidak masuk dalam daftar bases resmi pengelola pasar, sehingga besar kemungkinan pungutan yang mereka bayarkan tidak tercatat secara resmi.

Informasi dari para pedagang dan warga setempat menguatkan indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk “sewa” bulanan maupun setoran harian bagi yang ingin berjualan, baik di area fasum TPA maupun di bahu jalan. Dugaan pun mengarah pada praktik pungli berjamaah yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Ironisnya, di tengah hilangnya fungsi fasum TPA sampah, para pedagang resmi di pasar tetap dibebani retribusi sampah sebesar Rp20.000 per bulan. Artinya, meskipun fasilitas pengelolaan sampah yang dibiayai APBD itu sudah berubah fungsi dan tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya, pungutan tetap berjalan.

“Bangunan itu dibangun pakai uang rakyat untuk kelola sampah. Sekarang malah jadi kios disewakan. Pedagang tetap bayar retribusi sampah Rp20 ribu, sementara pedagang musiman di bahu jalan pun dipungut. Ini jelas ada yang bermain,” ungkap salah satu pedagang lama yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Perubahan fungsi fasum yang diduga disewakan, serta maraknya pedagang musiman di bahu jalan, memunculkan pertanyaan serius, siapa yang memberi izin, berapa nilai pungutan yang terkumpul, dan kemana aliran dana hasil pungutan tersebut.

Aktivis Pemerhati Sosial mendesak pengelola pasar dan pemkab gowa agar segera mengevaluasi dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan fungsi fasum, dugaan pungli berjamaah, serta mengembalikan fungsi TPA sampah sesuai tujuan awal pembangunannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola pasar, dan memberi ruang untuk memakai hak jawab atas pemberitaan tersebut.(jp@tim investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *