Aksi Heroik Warga Bitung Tantang Presiden, Tuntut Keadilan atas Mafia Tanah Tambang
Sidikpolisinews.id,BITUNG13/8/2025|| Hanya berdua Neltje Loloh dan Robby Supit melakukan aksi di depan Polres Bitung, Selasa (12/8/2025), menuntut keadilan atas dugaan perampasan tanah keluarga mereka oleh PT Meares Soputan Mining (PT MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT TTN). Aksi itu muncul setelah sertifikat tanah keluarga mereka dicurigai palsu dan penyelesaian hukum di Polres Bitung tak kunjung jelas.
Tanah keluarga Loloh Wantah seluas 18 hektar telah bersertifikat resmi sejak 1982 atas nama Herman Loloh. Namun pada 1988 muncul sertifikat baru atas nama seorang remaja berusia 13 tahun—tanpa wali—dengan batas lahan yang diubah, lalu dijual ke perusahaan tambang. Indikasi pemalsuan diperkuat hasil ukur ulang BPN Sulut pada 2024 yang menunjukkan tumpang tindih lahan.
Aksi warga berlangsung di depan Polres Bitung, Kota Bitung, pada Selasa (12/8/2025). Sebelumnya, Senin (11/8/2025), mereka juga menggelar aksi di Kantor Gubernur Sulut.

Robby Supit menegaskan, “Kalau koruptor bisa bebas, kenapa korban perampasan tanah dibiarkan? Bahkan sertifikat kami mau disita.” Sengketa ini bermula sejak 2020 saat PT MSM/PT TTN menguasai lahan keluarga Loloh Wantah. Perusahaan menawarkan kompensasi dengan syarat penyerahan sertifikat asli, yang ditolak keluarga.
Sejak Agustus 2022, perusahaan mulai menggarap lahan dan mengubah batas-batasnya. Warga berupaya musyawarah, tetapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, warga melapor ke Polres Bitung pada 20 Mei 2023. Laporan mengacu pada Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah), dan Pasal 406 KUHP (perusakan).
Aksi kedua warga ini disiarkan langsung melalui akun Facebook Neltje Loloh, namun tidak satu pun pejabat keluar menerima aspirasi. Robby menyindir kebijakan Presiden Prabowo yang membebaskan terpidana kasus korupsi: “Kalau presiden bisa memberi karpet merah kepada terpidana, kenapa rakyat kecil yang jadi korban mafia tanah malah dibiarkan?”
STTLP Polres Bitung menyatakan bahwa perkembangan penyelidikan dapat dipantau melalui laman sp2hp.bareskrim.polri.go.id. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh lemahnya perlindungan hukum bagi rakyat kecil di Sulawesi Utara, sekaligus memperlihatkan dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menegakkan keadilan dan memastikan penyelesaian hukum yang transparan.
Sidikpolisinews.id Sulut
(A. J. Ratag)















