Berita  

Hakim Said Soroti Proyek Drainase: “Tidak Boleh Dibiarkan, Bisa Jerat Tipikor!”

BANYUWANGI, sidikpolisinews.id – Proyek drainase yang digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi kembali jadi sorotan. Kegiatan fisik di sejumlah titik rawan banjir yang tersebar di delapan lokasi itu diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek, sehingga publik tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, maupun kontraktor pelaksana.

Dari penelusuran lapangan, proyek yang diklaim sebagai bagian dari program antisipasi banjir itu minim informasi dan akuntabilitas. Tidak ada detail nilai kontrak, nomor SPK, atau siapa pelaksananya secara resmi.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Banyuwangi, menyampaikan bahwa urusan teknis telah didelegasikan kepada pejabat teknis di bidang terkait.

“Hal-hal teknis begini saya delegasikan ke teman-teman bidang, Mas Bro. Monggo ditemui saja,” ujarnya singkat, Senin (28/7/2025).

Ia kemudian meminta awak media untuk menghubungi langsung Suyatno, pejabat teknis di Bidang Permukiman, untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci.

Suyatno membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan rutin yang dilaksanakan berdasarkan survei titik-titik rawan banjir.

“Ada beberapa titik yang sedang kita kerjakan. Besaran anggarannya bervariasi, ada yang Rp10 juta, ada yang Rp20 juta. Tergantung kondisi dan volume pekerjaan di lapangan,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.

Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, tak satu pun lokasi pekerjaan yang memasang papan nama proyek sesuai aturan. Masyarakat pun mempertanyakan transparansi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana publik tersebut.

Ketua Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB), Hakim Said, S.H., mengecam keras praktik pelaksanaan proyek fisik tanpa informasi publik yang memadai.

“Ini pelanggaran nyata terhadap prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pekerjaan semacam ini wajib mencantumkan papan proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan,” tegasnya.

Hakim merujuk pada regulasi yang mengatur kewajiban tersebut, yaitu:

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Perda Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Menurutnya, jika ketidakterbukaan ini dilakukan secara sistematis dan disengaja, maka patut diduga adanya pelanggaran hukum yang lebih serius.

“Kalau terbukti ada niat menyembunyikan nilai proyek agar tak diawasi publik, maka bisa dikenakan Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancamannya tidak main-main,” tegas pria yang juga alumni PKPA Unej tahun 2006 ini.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, tambahnya, pembiaran oleh pejabat yang berwenang bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

“Plt. Kadis tidak bisa hanya bilang ‘delegasi bidang’, karena secara struktural tetap bertanggung jawab penuh. Ini bukan cuma pelanggaran etik, tapi bisa menjadi temuan hukum serius,” tegas Hakim.

Rumah Advokasi Kebangsaan mendesak Inspektorat Daerah dan Komisi II DPRD Banyuwangi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan harus diperiksa agar tidak ada celah penyalahgunaan dana publik.

“Banyuwangi butuh keterbukaan, bukan pembiaran. Ini soal uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara jujur dan terbuka,” pungkas Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *