Sidikipolisinews
Bogor Kab – Batu Kuya Asal Sukajaya Bogor Riwayatmu Kini, Dulu Sempat Bikin Geger Sekarang Jadi Simbol Harapan Warga Korea Selatan.
Benda langka bernilai tinggi peninggalan abad ke-5 ini diperkirakan berbobot seberat enam ton, dengan diameter sekitar 3m dan tinggi 4m.
Menurut perkiraan, Batu Kuya di Bogor memiliki panjang sekitar 670 cm, lebar terluar 350 cm, tinggi 290 cm dan panjang leher 240 cm
Batu Kuya termasuk kategori Situs Purabakala yang dilindungi oleh Undang-Undang. Batu Kuya diduga merupakan peninggalan Kerajaan Tarumanegara, yaitu kerajaan tertua di Nusantara.
Saat ini, Batu Kuya berada di desa wisata Desa Yeoncheon, Provinsi Gyeonggi Utara, Korea Selatan.
Namanya pun berubah menjadi Geobuk Daejang atau Batu Harapan (Captain Turtle Rock).
Kerajaan Tarumanegara adalah Kerajaan Hindu yang didirikan oleh Rajadirajaguru Jayasingawarman pada tahun 358 Masehi. Ada beberapa benda purbakala yang menjadi peninggalan Tarumanegara, termasuk diantaranya tujuh prasasti, meliputi Prasasti Tugu, Ciaruteun, Kebon Kopi, Jambu, Munjul, Muara Cianten, dan Prasasti Pasir Awi
Batu Kuya Raksasa di Kabupaten Bogor adalah salah satu Situs Purbakala yang sempat menggemparkan Indonesia. Batu Kuya ini dahulu terdapat di Kampung Cisusuh, Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Adapun pemberitaan soal Batu Kuya kala itu heboh diperbincangkan sebab keberadaanya yang dilindungi Undang-Undang, merupakan peninggalan Kerajaan hingga sempat diisukan hilang karena dijual ke Korea Selatan.
Catatan tentang Situs Purbakala Batu Kuya Raksasa di Bogor yang tinggal kenangan, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber
Batu Kuya di Bogor pernah diberitakan hilang akibat dicuri penjahat kampung yang disebut tak peduli pada warisan peradaban.
Menurut kabar yang beredar, Batu Kuya diangkut menggunakan kontainer dari kawasan Hutan Lindung Haur Bentes, Kabupaten Bogor, dan melintas di Desa Pasir Madang, pada 23 September 2008. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) saat itu langsung sigap bekerjasama dengan polisi untuk melakukan pengejaran.
Berita Batu Kuya Raksasa di Bogor yang menghilang cukup menggegerkan masyarakat. Sebab, segala jenis tindakan atau perbuatan di kawasan hutan lindung telah diatur dalam UU 41 tahun 1999 mengenai kawasan hutan lindung.
Potret Batu Kuya Raksasa di Bogor yang Tinggal Kenangan Saat Diangkut dengan Kontainer Tahun 2008 Silam.
Di tahun yang sama, Batu Kuya yang hilang dari tempatnya ini diisukan dijual dan telah berada di sebuah rumah ibadah di Korea Selatan. Batu Kuya diduga akan diselundupkan ke luar negeri di sebuah gudang di daerah Jakarta.
Padahal, jarak dari tengah sungai Cimangenteung, Kampung Cisusuh, Desa Cileuksa, Kec. Sukajaya, Kab. Bogor menuju sebuah gudang di Jalan Raya Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara ini diperkirakan sepanjang 120 kilometer.
Sejak 2008 hingga saat ini 2025 situs batu Kuya belum ada jejak penyelusuran lebih dalam tentang raibnya situs batu Kuya tersebut yang di duga telah di jual oleh seseorang yang belum terungkap hingga saat ini terkait dijualnya batu peninggalan prasejarah peradaban budaya tanah Jawa barat.
(H M D . AIPBR)















