Berita  

Warga Obi Desak Cabut Konsesi PT Poleko, Tuding Cemari Sungai dan Picu Banjir

Admin 1 Sidik Polisi News.Id

Warga Obi Desak Cabut Konsesi PT Poleko, Tuding Cemari Sungai dan Picu Banjir

 

Sidikpolisinews.id,Obi||Masyarakat Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, kembali menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan kayu PT Poleko Yobarson dan kontraktornya PT Artha Rimba Sejahtera. Penolakan itu disuarakan usai rapat yang digelar di Kantor Camat Obi, Desa Laiwui, Selasa (15/07/2025), yang menyepakati fee pengelolaan kayu sebesar Rp10.000 per kubik untuk desa-desa di Obi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Obi Ali La Jarahia, S.Pd, M.Si, Manajer PT Artha Rimba Sejahtera Roger, dan sejumlah kepala desa serta perwakilan BPD. Namun jalannya rapat sempat diwarnai ketegangan, saat Narjin Kamhois dari BPD Desa Baru melakukan walk out karena tidak setuju dengan mekanisme forum. Rapat sempat diskors 15 menit akibat suasana kurang kondusif, diperparah oleh kehadiran pihak perusahaan dengan pakaian yang dianggap tidak pantas.

Dalam forum itu, Roger menyampaikan:

> “Tahun ini Desa Baru mendapatkan Rp8.000 per kubik dan desa lainnya Rp5.000 per kubik. Tahun depan semuanya akan disamakan menjadi Rp10.000 per kubik. Sepakat ya?”

 

Pernyataan yang disampaikan dengan nada tinggi ini tidak mendapat sanggahan, dan kemudian dianggap sebagai keputusan bersama.

Namun, sejumlah warga mempertanyakan proses rapat yang dinilai tidak transparan. Seorang pemuda Desa Laiwui, Budi, secara terbuka mengkritik:

> “Maaf Pak Camat, ini bagaimana? Rapat pembagian fee kok tidak melibatkan masyarakat?”

 

Tudingan Cemari Sungai dan Trauma Banjir 2016

Masyarakat juga menyoroti aktivitas alat berat perusahaan yang melintasi Sungai Tabuji, meski sempat dibantah oleh pihak perusahaan. Investigasi media lokal menemukan bahwa alat berat PT Artha Rimba telah beroperasi di wilayah sungai tersebut, bertentangan dengan pernyataan resmi.

Warga menyatakan kekhawatiran mereka mengingat trauma banjir besar pada 2016 yang diduga disebabkan oleh pembukaan lahan besar-besaran oleh PT Poleko Yobarson. Lima desa terdampak saat itu: Laiwui, Buton, Akegula, Jikotamo, dan Sosepe.

> “Kami masih ingat banjir waktu itu. Sekarang mereka mau masuk lagi ke belakang kampung kami. Kami takut,” ujar Ibu Na dan Ibu Ati, warga Desa Baru.

 

Kini, PT Artha Rimba Sejahtera kembali mengelola kayu di kawasan konsesi PT Poleko Yobarson seluas 950.000 ha berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2025 yang terpajang di lokasi.

Desakan Pencabutan Konsesi dan Pemeriksaan Kontraktor

Ketua Pemuda Pancasila Obi, Budi, dengan tegas meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut konsesi IUPHHK-A PT Poleko Yobarson yang luasnya mencapai 86.000 hektare di Obi. Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa aktivitas kontraktor kayu saat ini, PT Artha Rimba Sejahtera.

> “PT Poleko jadi penyebab banjir besar 2016, kerugian lima desa belum ditangani. Sekarang mereka aktif lagi dengan kontraktor baru. Mereka bahkan sudah enam kali pemuatan kayu dari pelabuhan lokal, dan dalam waktu dekat mau kirim lagi,” tegas Budi.

 

Budi juga mengungkapkan bahwa PT Poleko sudah tidak memiliki kantor cabang di Obi maupun perwakilan aktif di Provinsi Maluku Utara, serta menyebut bahwa sertifikat legalitas kayu (SVLK) PT Poleko sudah mati sejak 2017.

> “Kami sudah muak dengan PT Poleko. Jangan biarkan konsesi bekas itu dijual ke pihak lain tanpa tanggung jawab,” pungkasnya.

 

Ancaman Hukum Penebangan Pohon di Bantaran Sungai

Masyarakat juga menyoroti dugaan penebangan pohon di sekitar bantaran Sungai Tabuji. Aktivitas tersebut bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar hukum.

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, kawasan sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengubah fungsi alaminya, termasuk penebangan pohon dan lintasan alat berat.

Pasal 69 ayat (1) huruf a UU 32/2009 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan hidup secara melawan hukum, termasuk di kawasan sempadan sungai. Pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (Pasal 98 dan Pasal 109 UU 32/2009).
Masyarakat Obi kini menuntut pemerintah provinsi dan pusat untuk bertindak tegas, sebelum bencana serupa terulang kembali.

Kabiro Halmahera Selatan
MF (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *