KUD Perintis “Lawan” Perintah Gubernur Sulut, Serobot Lahan dan Rusak Fasilitas, Dugaan Perampasan Aset Semakin Menguat

SidikpolisiNews.id  >>|| BOLAANG MONGONDOW Sulawesi Utara Minggu(29/6/25) – Seruan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, agar semua pihak menahan diri dalam menghadapi polemik tambang di wilayah IUP Operasi Produksi (IUP OP) seluas 100 hektare, tampaknya diabaikan dan sengaja di lawan oleh Koperasi Produsen Perintis. Bukannya meredam konflik, pengurus koperasi justru melakukan tindakan sepihak yang dinilai provokatif dan melanggar hukum karena berupaya menyerobot dan menguasai beberap aset di 12 ha blok rape.

Dalam aksi yang terjadi pada 28 Juni 2025, KUD Perintis diduga menduduki secara paksa lahan seluas 12 hektare yang sejak tahun 2019 telah memiliki dasar hukum berupa kontrak kerja sama operasional antara pengurus KUD perintis periode 2015-2020 dengan mitra usaha tambang lokal Deden Suhendar.

Tak hanya itu, KUD juga menyerobot kantor operasional milik Ketua Perkumpulan Putra Putri Angkatan Darat (P3AD) Sulawesi Utara, Eko Jachson Maichel Tuppang, dengan cara mengosongkan ruangan, mengusir para pekerja, bahkan merusak portal dan fasilitas umum di pos masuk area tambang 12 ha.

Tindakan yang dilakukan pengurus koperasi tidak hanya dianggap mencederai etika bermusyawarah, tetapi juga melawan sikap resmi Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE yang disampaikan melalui juru bicara Pemprov Sulut yang juga Pelaksana Harian Kadis Kominfo Denny Mangala, mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Denny Mangala telah menyatakan akan bersikap proaktif dan adil dalam menyelesaikan polemik ini tanpa memicu konflik horizontal.

“Ini bukan hanya pelanggaran norma hukum, tetapi juga penghinaan terhadap otoritas pemerintah daerah provinsi sulawesi utara. Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE melalui sudah meminta semua pihak menahan diri, tapi KUD malah memaksakan kehendaknya dengan gaya premanisme, masuk secara paksa menguasai dan mengosongkan aset berharga di rape,” ujar salah satu masyarakat di lokasi IUP OP.

Lebih memprihatinkan lagi, KUD Perintis diduga membawa aparat berseragam TNI dalam aksi tersebut dan menciptakan suasana gaduh. Hal ini berpotensi melanggar prinsip netralitas institusi militer dan dapat menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

Secara hukum, tindakan menduduki lahan dan mengusir pemegang kontrak sah dapat dikategorikan sebagai perampasan aset dan penyerobotan. Apalagi, jika terbukti bahwa lahan 12 hektare tersebut telah berada dalam penguasaan pihak lain berdasarkan perjanjian hukum yang sah sejak tahun 2019.

Selain itu, perusakan portal dan pengosongan kantor tanpa dasar hukum atau eksekusi resmi dari pengadilan juga berpotensi sebagai tindakan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan tentang pengrusakan barang milik orang lain.

Penggunaan aparat berseragam tanpa prosedur formal juga patut dipertanyakan. Apakah kehadiran mereka didasarkan pada permintaan resmi sesuai protokol negara, atau justru bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pengurus koperasi?

Langkah sepihak KUD Perintis ini mencerminkan kegagalan dalam menghormati proses penyelesaian yang sedang difasilitasi Pemerintah Provinsi. Sementara Gubernur mengedepankan pendekatan dialogis dan legal-formal, KUD justru mengambil tindakan preemptif yang dapat memicu konflik sosial dan horizontal antara penambang lokal dan pihak koperasi.

Alih-alih menjembatani kepentingan masyarakat, tindakan KUD ini mengarah pada pemusatan kuasa dan dominasi sepihak atas lahan tambang, yang justru memperuncing ketegangan yang sudah terjadi dalam beberapa bulan terakhir. KUD mempertotonkan gaya premanisme kepada Pemerintah Provinsi Sulut lewat tindakan nyata yang memaksa mengosongkan lahan 12 ha.

Atas kejadian ini, banyak pihak mendesak Gubernur Sulut untuk meninjau ulang status IUP OP KUD Perintis dan segera menghentikan aktivitas operasional yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, diperlukan langkah hukum untuk mengusut dugaan perampasan aset, pengrusakan fasilitas, serta potensi pelanggaran penggunaan kekuatan militer dalam konflik sipil.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara akhirnya (Sulut) angkat bicara terkait polemik yang mencuat antara Koperasi Produsen Perintis dengan masyarakat lokal yang selama ini beraktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Bolaang Mongondow.

Sebelumnya, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, melalui Juru Bicara Pemprov Sulut yang juga Pelaksana Harian Kadis Kominfo Denny Mangala, mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Pak Gubernur Yulius Selvanus meminta agar semua pihak menunjukkan sikap dewasa dan bijak.

Persoalan ini akan difasilitasi oleh Pemprov Sulut untuk dicarikan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak,” ujar Mangala, Jumat (27/6/2025).

Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk tanggapan terhadap informasi-informasi sebelumnya yang menyebut adanya intimidasi terhadap sejumlah pekerja tambang.

Pemprov Sulut menurut Mangala, menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertambangan harus berbasis hukum dan musyawarah.

“Pemerintah tidak tinggal diam. Sesuai arahan Bapak Gubernur Yulius Selvanus, kami akan bersikap proaktif setiap permasahan.

Fungsi pemerintah adalah menjembatani dan mengayomi, bukan berpihak,” tegasnya.

Mangala juga menegaskan bahwa Pemprov Sulut siap membuka ruang dialog antara para pihak, baik Koperasi Produsen Perintis, penambang lokal, maupun pemilik usaha yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk Perkumpulan Putra Putri Angkatan Darat (P3AD) yang sebelumnya menyampaikan laporan intimidasi.

“Kami sangat menghargai semua elemen masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil akan berlandaskan hukum positif dan nilai-nilai keadilan sosial,” imbuh Mangala.

Menanggapi pernyataan mengenai belum disahkannya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Surat Perintah Kerja (SPK), Pemprov mengingatkan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, dan proses hukum administrasi di sektor pertambangan.

“Sehingga jika ada yg belum melengkapi persyaratan di sektor pertambangan agar melengkapi sesuai ketentuan,” jelasnya

Mangala menegaskan komitmennya bahwa selama Sulut dipimpin Pak Gubernur Yulius Selvanus, tidak akan ada ruang bagi kekerasan, terlebih dalam sektor pertambangan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan hajat hidup rakyat kecil.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kini tengah merancang skema mediasi terbuka agar konflik tidak berlarut dan tidak menimbulkan gesekan horizontal.

Pemprov mengajak semua pihak, baik koperasi maupun masyarakat, untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah dan tidak bertindak sendiri sendiri,” jelasnya.

Wartawan; Maurits.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *