Kuantan Singingi – Ribuan hektar kawasan Hutan Produk Terbatas (HPT) disulap menjadi kebun kelapa sawit di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singing, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Saat ini Kondisi HPT di Desa Pangkalan semakin mengkhawatirkan, praktik jual beli di wilayah itu semakin merajalela, belakangan beredar di grup whatsapp sebuah surat jual-beli yang dilakukan para mafia hutan kawasan.
Secara hukum, hutan produksi terbatas adalah bagian dari kawasan hutan negara yang ditetapkan oleh pemerintah dan hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, bukan untuk diperjualbelikan seperti lahan pribadi.
Namun lain hal yang terjadi di Desa Pangkalan Indarung jual beli berdasarkan Surat keterangan atau “kwitansi hak garap” yang seolah-olah memberi hak milik atas HPT sudah menjadi hal yang legal di mata hukum menurut para pelaku.
Penguasaan hutan oleh oknum-oknum yang tidak mengantongi izin resmi terkait penggunaan lahan HPT lalu dijual ke masyarakat dengan harga relatif murah.
Salah satunya surat jual beli atas nama Alvi Syahriawan dengan Apriadis Saputra yang terbongkar telah melakukan jual beli HPT di Desa Pangkalan Indarung.
Surat yang diterbitkan pada tanggal 9, April 2023 lalu itu menerangkan alih kepemilikan (Surat Keterangan Ganti Kerugian) lahan seluas 50.000 M² di Dusun I Pangkalan Indarung itu dari pihak pertama yakni Alvi Syahriawan kepada pihak ke dua Apriadis Saputra.
Hal itu menjadi Salah satu contoh maraknya jual beli hutan produksi terbatas di Pangkalan Indarung yang melibatkan oknum-oknum pejabat setempat.
Mengenai hal itu awak media ini mencoba melakukan konfirmasi ke Pihak-pihak terkait, dan diharapkan hal ini menjadi atensi khusus polda riau dalam pengungkapan kasus hutan kawasan.
(Redaksi)















