Larangan Pungutan Saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Halmahera Selatan, sidikpolisinews.id [24/06/2025] Plt.Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Halmahera selatan, Provinsi Maluku Utara, Ibu Siti Khotijah. M.Ag, menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh para kepala-kepala sekolah SD dan SMP di wilayah kabupaten Halmahera Selatan agar tidak melakukan pungutan pada saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025, dengan nomor surat : 420/545/2025 pada tanggal 5 Mei 2025.
Adapun larangan tersebut didasari dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa pendidikan dasar (SD dan SMP) adalah tanggung jawab Negara dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar: Peraturan ini melarang pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Selanjutnya dengan dasar-dasar tersebut, Plt.Kepala Dinas Pendidikan, Ibu Hj.Siti Khotijah.M.Ag dengan tegas menyampaikan himbauan kepada seluruh para Kepala Sekolah SD dan SMP se Halmahera Selatan agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun pada saat penerimaan siswa baru di jenjang sekolah-sekolah tersebut.
Setelah mendapat informasi tersebut, sejumlah warga di kecamatan Obi Timur dan kecamatan Obi memberikan Apresiasi kepada Plt.Kepala Dinas Pendidikan (Siti Khotijah.M.Ag) dan mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada ibu Kepala Dinas yang telah menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena sebagai masyarakat yang kurang mampu dalam hal ekonomi akan merasa sangat membutuhkan kepedulian dari pemerintah daerah, terutama dalam bidang pendidikan.
ketua Investigasi Kab.Hal-Sel:
Suleman D.Nāš»















