banner 728x250
Berita  

IWOI Desak Sanksi Tegas, Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan Perihal Bendera Merah Putih Yang Robek, Kusut dan Kusam. Diganti Setelah Viral, inilah faktanya….

Admin 1 Sidik Polisi News.Id

banner 120x600
banner 468x60

IWOI Desak Sanksi Tegas, Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan Perihal Bendera Merah Putih Yang Robek, Kusut dan Kusam. Diganti Setelah Viral, inilah faktanya….

 

banner 325x300

Indramayu, 18 Juni 2025 Sidikpolisinews.id – Setelah viralnya pemberitaan tentang bendera Merah Putih yang robek, kusut, dan kusam di depan Puskesmas Pembantu Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Viral dimedia sosial, pihak terkait akhirnya bertindak cepat dengan mengganti bendera tersebut dengan yang baru ., 9 Juni 2025.

Kondisi bendera yang tidak layak ini menuai kritikan tajam dari berbagai pihak karena dianggap mencoreng kehormatan simbol negara. Sesuai dengan amanat pasal 35 Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mengenai perusakan bendera merah putih.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Reaksi Kepala Dinas Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Indramayu mengakui kelalaian tersebut dan menyatakan bahwa Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan telah meminta maaf dan mengganti bendera dengan yang baru. “Iya, tadi Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan minta permohonan maaf ke saya karena kelalaian kurang memperhatikan kondisi bendera, dan sudah diganti yang baru,” ungkap Kadis Kesehatan.

Tanggapan Kepala Puskesmas

Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan hanya mengatakan bahwa masalah tersebut telah ditindaklanjuti pada hari itu juga. “Iya pak, sudah di TL hari itu juga,” singkatnya.

Kritik dan Tuntutan dari IWOI

Ketua IWOI DPD Indramayu, Atim Sawano, Sp, mengkritik keras peristiwa bendera merah putih adalah simbol suatu negara dan menyatakan bahwa permintaan maaf tidak cukup untuk menutupi kelalaian tersebut. “Ini sudah kelewatan dan ada pembiaran. Bendera kok sampai rusak begini padahal semua orang tahu bahwa itu adalah simbol negara,” kata Atim dengan nada kecewa. Rabu, 18/6/2025

Atim juga menuntut agar pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab. “Saya harap kepada pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bapak Bupati Lucky Hakim atau Bapak Wakil Bupati Saefudin segera menindak tegas, minimal diberikan sanksi tegas baik administrasi maupun kepegawaian,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap simbol negara harus dijaga oleh setiap instansi, baik pemerintah maupun swasta sebagai bentuk tanggung jawab dan kecintaan terhadap tanah air.

NASIPAH

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *