Binjai-sidikpolisinews.id
Ketua KONI Kota Binjai, M Arfat Kadir memberikan tanggapan soal pemberian uang kepada atlit berprestasi namun tanpa dipotong pajak oleh Dispora Pemko Binjai yang kini ramai diperbincangkan. Dalam hal ini, Arfat mencoba untuk meluruskan masalah tersebut supaya tidak terjadi salah faham.
“Pertama yang ingin saya sampaikan disini bahwa pemberian uang yang namanya tali asih buat para atlit dan wasit memang usulan dari pihak KONI sendiri kepada pihak Dispora supaya dapat disetujui. Tujuan uang tali asih itu diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka-mereka yang dianggap telah berkontribusi mengharumkan nama Kota Binjai melalui dunia olahraga,” kata Arfat saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor KONI, Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (3/6/2025) siang.
Namun, kata Arfat Kadir, pemberian uang yang dimaksud bukanlah bonus, melainkan dalam bentuk tali asih kepada para atlit yang sudah berprestasi di ajang kejuaraan PON 2024 kemarin. Nah, Arfat coba meluruskan bahwa untuk pemberian uang tali asih sudah sesuai regulasi dan memang tidak diharuskan adanya pemotongan pajak senilai 5 persen dari jumlah yang diterima.
Hal ini sudah diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020.
“Dalam peraturan ini disebutkan bahwa penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan bagi wajib pajak penerima maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah dikecualikan sebagai objek pajak. Atau dalam kata lain tidak dikenakan pemotongan pajak,” jelasnya.
Disinggung mengenai kabar adanya atlit yang disuruh menandatangani surat pernyataan saat penyerahan uang pemberian tersebut terkait soal pajak, Arfat tak membantahnya. Beliau hanya mengatakan maksud dari penandatanganan surat tersebut, agar apabila kelak dibelakang hari pemberian uang ini tetap harus dikenakan pajak, maka menjadi tanggung jawab atlit itu sendiri untuk membayarkan pajaknya.
“Karena sewaktu uang tersebut diberikan memang sama sekali tidak ada dilakukan pemotongan pajak. Inilah yang perlu saya luruskan supaya tidak terjadi salah faham,” ungkapnya.
Informasi berhasil diperoleh, Pemko Binjai melalui Dispora telah memberikan uang kepada 23 atlit berprestasi di ajang kejuaraan PON Sumut-Aceh 2024 dan Peparnas Jateng-Solo 2024.
Uang tersebut diberikan kepada para atlet serta sejumlah wasit dengan nilai beragam, mulai dari Rp30 juta hingga Rp70 juta rupiah sesuai prestasi diraihnya. Dimana, keseluruhan dana tersebut dianggarkan dan direalisasikan dari keuangan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp1,55 miliar.
(Joel)















