Babak baru Sengketa Informasi Publik di KI Sultra. Kepala Desa Raimuna Hadirkan Kuasa Hukumnya.

Babak baru Sengketa Informasi Publik di KI Sultra. Kepala Desa Raimuna Hadirkan Kuasa Hukumnya.

 

Kendari – sidikpolisinews
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar sidang sengketa informasi publik pada Senin, 2 Juni 2025, bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Sultra. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WITA ini menghadirkan para pihak dalam perkara antara pemohon, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Sultra, dan termohon, Kepala Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna.

Dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal tersebut, pihak termohon menghadirkan kuasa hukumnya sebagai perwakilan resmi. Sementara dari pihak pemohon hadir langsung Ketua Eksekutif LP KPK Komda Sultra, Thayeb, serta Sekretaris Eksekutif, Andri, S.Sos.

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari:

1. Yustina Fendrita C, S.Sos, MM, M.Si

2. Andi Ulil Amri, S.H.

3. Sukriyaman, S.Kom

Ketua LP KPK Komda Sultra, Thayeb, memberikan tanggapan positif atas berlangsungnya sidang tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Informasi terhadap jalannya proses hukum yang transparan dan memberikan ruang keadilan bagi masyarakat. Juga kepada Termohon Kepala Desa Raimuna melalui Kuasa Hukumnya.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh para Komisioner Komisi Informasi yang mengapresiasi keterlibatan aktif para pihak dalam proses penyelesaian sengketa informasi ini. Mereka menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan yang baik dari pemerintah desa kepada warganya.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin 9 Juni 2025  dengan agenda Pemeriksaan pokok perkara yang sesuai dengan tahapan dan peraturan penyelesaian sengketa informasi publik yang berlaku.

(Soni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *