banner 728x250

Ketua DPP ASKAINDO Sultra, Luking, SH, Resmi Laporkan Oknum Sekdes Pasikuta ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui ITE.

banner 120x600
banner 468x60

Ketua DPP ASKAINDO Sultra, Luking, SH, Resmi Laporkan Oknum Sekdes Pasikuta ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui ITE.

 

banner 325x300

Kendari – sidikpolisinews|Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) Sulawesi Tenggara, Luking, SH, secara resmi melaporkan oknum Sekretaris Desa Pasikuta bernama Nita ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa pencemaran nama baik dan/atau penyebaran fitnah melalui media sosial.

Laporan dilakukan pada hari Senin, 2 Juni 2025, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra, dan diterima langsung oleh petugas jaga.

Pelaporan ini merujuk pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP juga menjadi landasan hukum tambahan terkait perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah secara lisan maupun tertulis.

BRIPKA Ridwan, SH, Staf Direktorat  Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, membenarkan bahwa laporan dari Luking, SH telah diterima secara resmi dan akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik Ditreskrimsus.

“Benar, laporan sudah kami terima dan akan dilimpahkan ke unit siber untuk dilakukan penyelidikan awal. Kami akan bekerja secara profesional dan objektif, sesuai SOP yang berlaku,” ujar BRIPKA Ridwan kepada awak media.

Usai membuat laporan, Luking, SH menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya menjaga kehormatan dirinya secara pribadi serta menjaga nama baik organisasi yang ia pimpin. Karena sebelumnya Pelapor telah mengajukan somasi tertulis kepada Terlapor, tapi sampai saat laporan di ajukan tidak ada itikat baik dari pelapor untuk meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

“Kami menghargai kebebasan berpendapat, namun bukan berarti kebebasan tersebut digunakan untuk menyebarkan ujaran yang tidak berdasar dan merugikan nama baik seseorang. Ini bukan soal pribadi semata, tapi soal tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Luking.

Ia juga berharap agar penanganan kasus ini dapat menjadi contoh agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami percaya aparat kepolisian akan menindaklanjuti dengan adil. Harapan kami, ini menjadi pembelajaran agar ruang digital tidak digunakan sebagai alat menyebar fitnah. Gunakan media sosial secara santun, bertanggung jawab, dan beretika,” tambahnya.

ASKAINDO Sulawesi Tenggara juga menyerukan pentingnya kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Kebebasan berekspresi harus tetap berlandaskan norma hukum, moral, dan etika.

(Soni)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *