Berita  

Sebuah Mobil Tiba-tiba Belok Tanpa Beri Lampu Sien Jauh Sebelumnya, Seorang Pemuda Mengalami Kecelakaan di Depan SPBU Pal 4 Sintang

Sintang Kalbar, Sidikpolisinews.id – Pentingnya penggunaan lampu sein secara benar ketika akan berbelok, salahsatu tujuannya untuk mencegah kecelakaan.

Peristiwa terjadi di Jalan MT Haryono, depan SPBU Pal 4, di mana seorang pemuda dari Kampung Pandan mengalami kecelakaan karena sebuah mobil yang tiba-tiba berbelok tanpa memberikan sinyal yang cukup Jum’at, 10 Januari 2025.

Sang pengendara motor, yang sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya, tidak sempat menghindar saat mobil tersebut menyalakan lampu sein kanan secara mendadak tepat sebelum berbelok. Akibatnya, ia terpaksa mengarahkan motornya mengikuti gerakan mobil, yang menyebabkan dirinya terjatuh di pinggir jalan dan mengalami luka-luka.

“Saya sedang menuju tempat kerja, tidak tahu mobil ini secara mendadak berbelok kearah kanan (simpang SPBU pal 4). Sontak saya terkejut, dan terpaksa ikuti gerak mobil, saya belok juga. Lampu sein kanan baru dinyalakan saat itu juga, secara tiba-tiba. Saya banting setir dan terjatuh”, ungkapnya

Beberapa saksi di lokasi kejadian membenarkan bahwa mobil tersebut tidak menyalakan lampu sein hingga detik terakhir sebelum berbelok.

“Tadi mobil ini tidak nyalakan lampu sein sebelum berbelok pak. Jadi baru dihidupkan dadakan”, kata beberapa saksi di TKP.

Pengemudi mobil akhirnya turun untuk meminta maaf dan membawa pemuda tersebut ke dokter untuk perawatan.

Insiden ini menjadi pengingat agar pengendara selalu menggunakan lampu sein dengan tepat waktu dan sesuai aturan sebelum berbelok, demi keselamatan bersama di jalan raya.

Lampu sein (turn signal) merupakan alat komunikasi antar pengendara, baik mobil maupun motor yang digunakan saat berada di jalan jika ingin berpindah jalur.

Secara umum, fungsi lampu sein amatlah penting. Tetapi, tidak sedikit pengendara yang belum memahami etika dan aturan penggunaannya. Sehingga sering kali lampu sein telat dinyalakan dan mengakibatkan kecelakaan.

Lampu sein setidaknya dinyalakan saat ingin berbelok dalam jarak 10-30 meter. Jangan tiba-tiba, karena bisa membuat pengendara di sekitar tidak awas.

Secara aturan, penggunaan lampu sein ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 112 tertulis bahwa, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Pengemudi juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) seperti yang tertulis pada ayat tiga (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkannya. Bagi pengendara yang tidak mengindahkan aturan tersebut, sebagaimana pasal 294 dan 295 UU 22/2019, Anda terancam hukuman dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk itu perlu diadakan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat dan pelajar dari pihak Satlantas Polres Sintang, supaya sadar etika dalam berlalu-lintas (STN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *