Singkil ,Sidik Polisi News 30/5/2025
Empat Pulau Di Aceh Singkil menjadi beralih menjadi milik Sumut .
Subkiyadi pemerhati pulau mengatakan pada awak , jangan Cedrai komitmen perdamaian antara GAM dan RI
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
yang secara resmi memasukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara Menui kontroversi dan protes keras dari berbagai pihak, yang di mana keputusan tersebut membuat kegaduhan di Aceh
Menyikapi persoalan pulau Di Aceh Singkil yang sekarang menjadi wilayah sumatra utara
Subkiyadi Salah satu Pemerhati Pulau di Aceh Mengatakan keputusan mendagri tersebut mencederai perjanjian damai antara gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan republik indonesia.
Dimana perjanjian damai tersebut telah melahirkan Kesepahaman yaitu MOU Helsinky.
Mengacu kepada MOU Helsinky tentang batas wilayah berada pada 1 juli 1956 bahwa sudah jelas ke 4 Pulau tersebut berada dalam kawasan Aceh.
Serta sesuai UU no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh bahwa Aceh memiliki kekusususan dalam pengelolaan wilayah termasuk menata batas wilayah dan administrasinya.
Maka oleh karna itu setiap perubahan batas wilayah Aceh wajib melibatkan pemerintahan Aceh dan harus melalui persetujuan DPRA pungkas nya
Dan jika pemindahan empat pulau tersebut di lakukan tampa konsultasi dengan melibatkan pemerintahan aceh dan DPRA maka jelas itu melanggar prinsip otonomi khusus yang di berikan kepada Aceh sesuai dengan peraturan mendagri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah,
perubahan batas daerah harus di dasarkan pada kajian teknis dan historis serta di sepakati oleh pemerintah terkait.
apabila tahapantersebut tidak di lakukan maka jelas keputusan mendagri tersebut cacat secara Hukum.katanya
dengan jelas keputusan tersebut mencederai kesepakatan damai antara GAM dan RI.
Kami mendesak presiden Prabowo subianto untuk segera mengevaluasi keputusan mendagri di mana penetapan empat pulau telah menyulut kemarahan seluruh masyarakat Aceh
di mana keputusan tersebut terkesan seperti penjajahan zaman Belanda tanpa menghargai historis dan perjuangan rakyat Aceh terhadap membela perjuangan kemerdekaan republik indonesia.
Sebelumya pemerintahan aceh sudah sering menunjukan bukti-bukti hukum terhadap kepemilikan empat pulau tersebut,
namun mendagri melalui surat keputusannya tidak menjadikan hal tersbut mrnjadikan acuan.kata pemerhati pulau Subkiyadi mohon kepada seluruh pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan empat pulau menjadi milik Aceh kembali .
Dedi















