Berita  

Bank Kapital Atambua Terancam Tuntutan Hukum dari Ahli Waris

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Bank Kapital cabang Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur, menghadapi potensi tuntutan hukum serius menyusul dugaan praktik maladministrasi dalam pencairan kredit yang melibatkan Surat Keputusan (SK) pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa sepengetahuan istri sah. Kasus ini mencuat setelah Isabel Tavares De Araujo, janda dari almarhum pensiunan PNS Miguel Da Silva Amaral, melaporkan kerugian yang dialaminya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu.

Dua pengacara terkemuka di Belu dan Malaka, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., dan Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H., C.Md., angkat bicara menanggapi dugaan praktik yang dilansir dari media Deliknews.com Malaka pada Kamis (29/5/2025) ini. Keduanya menegaskan bahwa prosedur pemberian kredit yang dilakukan Bank Kapital di Atambua berpotensi berbuntut tuntutan hukum oleh ahli waris sah.

Melkianus Conterius Seran, yang juga Ketua PERADI Atambua, menjelaskan bahwa jika debitur masih tercatat sebagai pasangan sah, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan suami harus diketahui dan disetujui oleh istri. “Karena kredit dengan menggadaikan SK pensiun itu berkaitan dengan harta gono-gini, yang dijadikan jaminan kredit di bank. Oleh karena itu, harus disetujui oleh salah satu pihak, dan ini diatur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974,” tegas Seran. Ia menambahkan, jika tidak ada persetujuan tersebut, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan undang-undang dan dapat berujung pada tuntutan hukum.

Senada dengan Seran, Eduardus Nahak Bria menekankan pentingnya persetujuan bersama istri dalam proses pemberian kredit, terutama jika debitur telah menikah. “Bank biasanya memerlukan dokumen-dokumen seperti kartu identitas, bukti pendapatan, dan dokumen lainnya untuk memverifikasi identitas dan kemampuan membayar. Kemudian jika debitur berstatus sudah menikah, maka harus ada persetujuan bersama istri, untuk memastikan tidak berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelas Eduardus melalui sambungan telepon.

Menurut Eduardus, dalam praktik perbankan di Indonesia, pemberian kredit kepada suami dengan jaminan SK pensiun PNS tanpa persetujuan istri sah secara hukum sangat berisiko dan umumnya tidak diperbolehkan. “Sehingga jika ada Bank yang nekat, silakan saja, tapi ada konsekuensi hukumnya bisa dituntut ahli waris di kemudian hari, termasuk dalam hal ini yang dilakukan Bank Kapital di Atambua,” ucapnya.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa asas hukum yang menjadi pertimbangan utama dalam penuntutan oleh ahli waris sah adalah **Asas Harta Bersama dalam Perkawinan**. “Apa yang disampaikan Ketua PERADI itu benar. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan (termasuk hak pensiun) dianggap sebagai harta bersama. Karena itu, tindakan menjaminkan hak atas SK Pensiun dapat dianggap sebagai pemanfaatan harta bersama. Jadi, tanpa persetujuan, dapat dianggap cacat hukum atau berpotensi disengketakan di kemudian hari,” pungkas Eduardus.

Kasus ini bermula ketika Isabel Tavares De Araujo melaporkan persoalan yang dialaminya ke DPRD Belu. Ia merasa dirugikan dan mengeluhkan proses mendapatkan haknya yang terkesan lamban dari Bank Kapital di Atambua. Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Komisi I dan II DPRD Belu telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Bank Kapital di Atambua, yang berlangsung di ruangan Komisi II pada Rabu (28/5/2025).

Pentingnya persetujuan istri dalam transaksi keuangan yang melibatkan harta bersama, seperti SK pensiun, menjadi sorotan dalam kasus ini. Hal ini sekaligus mengingatkan kembali kepada lembaga perbankan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.(Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *