FERADI WPI : Upaya Penangguhan Penahanan Klien Kami yang Kooperatif
Lawyer FERADI WPI, Adv. Markus Wijaya, S.H. berusaha mengetuk hati Kejaksaan Negeri Kota Magelang. Berkaitan dengan Penangguhan Penahanan klien kami yang kooperatif karena klien kami tulang punggung keluarga dimana suami beliau sakit struk dan merawat nenek usia 93 tahun juga.
Selasa (27/5/2025), sidikpolisinews.id – Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Advokat Markus Wijaya S.H., selaku Kadiv DPP FERADI WPI, sebagai kuasa Hukum pihak terlapor dengan no perkara LP/B/706/ll/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah dengan agenda pendampingan di Kejaksaan Negeri Kota Magelang.
Yang menjadi kekecewaan saya sebagai Kuasa Hukum, yaitu pihak terlapor yang sangat Kooperatif dalam setiap panggilan di tingkat penyidikan, selain itu terlapor dengan inisial “L” merupakan wanita sebagai tulang punggung bagi keluarga dan merawat anggota keluarga yang sedang sakit struk yaitu seorang suami berusia 57 tahun serta seorang ibunda yang berusia 93 tahun sakit karena usia lanjut.
Namun yang kami dapati yaitu adanya penolakan Penangguhan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Magelang dengan alasan jarak kediaman “L” di Semarang, sedangkan persidangan akan di selenggarakan di Magelang. Klien kami sudah menyanggupi akan hadir di Magelang 1 hari sebelum sidang, tapi tetap ditolak penangguhan penahannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Magelang.
Disini saya sebagai Kuasa Hukum sangat menyayangkan sekali terhadap kebijakan yang diambil yaitu penolakan penangguhan terhadap pihak Klien kami , mengingat bahwa terlapor adalah pihak yang sedang mengalami kebangkrutan dalam menjalani usahanya yang telah berjalan selama puluhan tahun, juga dikarenakan masa Covid serta merawat seorang suami yang mengalami jatuh sakit struk dan saat ini bagaimana nasib nenek dan suami yang sakit di Semarang.
“Kami akan mengerahkan Tim Lawyer serta Tim Wartawan untuk mengawal perkara ini agar Klien kami sebagai Terdakwa mendapat keadilan” ujar Advokat Donny Andrietti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. C.MDF. selaku Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia/KAWAN JARI, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia/P.M.B.I., Direktur Utama PT. KAWAN JARI GRUP, Pimpinan Redaksi Media Online Kawanjarinews.com, dan Pimpinan FIRMA (LAWFIRM) HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN.
Penulis : M. Wijaya
(red/rendr).


















