Berita  

Kejari Batu Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Korupsi KUR Mikro BRI Tahap II, Rugikan Negara Rp4 Miliar

#daerah#hukum#korupsi

sidikpolisinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu periode 2021–2023. Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Selasa (5/5/2025) pukul 10.00–14.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor perbankan.

 

Kelima tersangka, yakni JWP (mantri BRI), MHCA, AS, NA, dan AZ (perantara), diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Mereka diduga memanipulasi pencairan KUR Mikro melalui Koperasi Omah Khita Bersama (OKB).

 

Selama 2021–2023, sekitar 110 debitur memperoleh KUR Mikro BRI Unit Batu I senilai Rp6,235 miliar melalui perantara tersangka. Investigasi mengungkap skema tidak sah di mana tersangka memfasilitasi pengajuan pinjaman dengan dokumen fiktif atau tidak memenuhi syarat, diduga melibatkan oknum bank.

 

Laporan audit Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan (Desember 2024) menyebut kerugian negara mencapai Rp4,066 miliar. Kerugian timbul akibat pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur, menguntungkan pihak tertentu, dan merugikan BRI Unit Batu I sebagai lembaga keuangan negara.

 

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU Kejari Batu akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan pemulihan kerugian negara.

 

Kepala Kejari Batu menegaskan, kasus ini menjadi prioritas untuk membersihkan praktik koruptif di sektor perbankan. BRI selaku pihak terdampak menyatakan komitmen mendukung proses hukum dan memperketat pengawasan kredit.

 

Kasus ini mengingatkan publik akan pentingnya transparansi dalam penyaluran KUR, yang ditujukan untuk UMKM. Masyarakat diharap melaporkan indikasi penyimpangan, sementara penegak hukum terus bergerak cepat mengusut tuntas korupsi yang merugikan keuangan negara.[fer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *